DPRD Kota Serang bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar sosialisasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu, 14 Oktober 2026, untuk memperketat aturan dan menangkal isu legalisasi minuman keras di wilayah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027 terdapat empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kesehatan Hewan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penyakit Masyarakat.
Fokus pada perda pekat dan dukungan ulama
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyakit Masyarakat disusun untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya dengan melibatkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para ulama. Edi menegaskan bahwa langkah ini bukan bertujuan untuk melegalkan minuman keras, melainkan untuk menjaga nilai-nilai yang selama ini dijaga di Kota Serang.
Jangan sampai muncul kesan bahwa kami bermaksud melegalkan minuman keras dan hal serupa. Kami telah melakukan diskusi bersama MUI, para kiai, dan para sesepuh, ujar Edi Santoso.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Amas Tadjuddin, menegaskan pentingnya mempertahankan dan memperkuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat. Ia menekankan bahwa larangan terhadap usaha minuman keras harus senantiasa dijaga demi menjaga marwah Kota Serang.
Rencana penguatan fasilitas dan sertifikasi halal
Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), Raperda mengenai Kesehatan Hewan juga menjadi perhatian khusus. Pemerintah Kota Serang diharapkan dapat menyiapkan fasilitas rumah pemotongan hewan serta laboratorium guna mendukung pelaksanaan sertifikasi halal yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alhamdulillah, telah diterima banyak masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Insyaallah, ke depan akan dimasukkan ketentuan terkait sertifikasi halal di Kota Serang dengan melibatkan MUI, ujar Edi Santoso.
Saat ini, fasilitas laboratorium untuk sertifikasi halal baru dimiliki oleh pemerintah provinsi. Sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang didorong untuk dapat memiliki fasilitas tersebut.
Proses pembahasan dan langkah selanjutnya
Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai dibahas dalam rapat paripurna terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), pada tahun 2027 akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas secara teknis pasal demi pasal. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang kuat serta sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ulama di Kota Serang.
Sumber: Banten Raya




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!