Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa mulai tahun 2026, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dapat dicairkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Rabu (14/10/2026).
Persetujuan dan Anggaran dari Kementerian Keuangan
Rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan memperoleh persetujuan beserta alokasi anggaran untuk pelaksanaannya. Ferry menyampaikan bahwa proses pengajuan sudah berlangsung dan pembayaran gaji melalui koperasi akan segera dilaksanakan.
Mulai saat ini, rencana tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan akan segera siap untuk dibayarkan, ujarnya.
Perluasan Layanan Koperasi Merah Putih
Penyaluran gaji melalui koperasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi dalam memperluas layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), khususnya di bidang keuangan. Ke depannya, setiap KDKMP akan menjalin kerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRIlink, serta penyedia layanan lainnya guna memastikan proses pencairan gaji dan pensiun dapat berjalan dengan lancar.
Tujuan dan Klarifikasi Kebijakan
Sebelumnya, Ferry Juliantono menyampaikan rencana tersebut dalam Diskusi Publik Pra Kongres Nasional SI ke-42 di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2026. Kebijakan ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sehingga Kementerian Koperasi memberikan klarifikasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa penyaluran gaji dan pensiun aparatur sipil negara melalui koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Bank Pembangunan Daerah. Ia menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih hanya merupakan salah satu alternatif bagi aparatur sipil negara dalam menerima gaji atau pensiun.
Kami berkomitmen untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana seluruh pihak dapat berkembang secara bersama-sama dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
ujar Ahmad Zabadi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi sebagai unit layanan jasa pembayaran gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan, sekaligus meningkatkan pelayanan keuangan di tingkat desa dan kelurahan.
Sumber: Fakta Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!