Penyerapan anggaran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Pandeglang baru mencapai 66 persen hingga awal Oktober 2026, sementara Dinas Sosial mengakui masih banyak warga yang membutuhkan bantuan namun belum terjangkau. Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pandeglang, Beni Aprianto, menyatakan, “Kalau target kita, datanya sudah ada. Tinggal anggarannya saja.
Penyaluran bansos masih berjalan
Staf Pelaksana Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, Beni Aprianto, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial masih terus dilaksanakan. Pemerintah telah memiliki data calon penerima bantuan sosial, namun realisasi anggaran masih mengalami kendala.
Beni menyatakan pada Rabu (14 Oktober 2026) bahwa data penerima bantuan sosial telah tersedia sesuai target, sehingga yang menjadi kendala saat ini adalah ketersediaan anggaran.
Data dari Dinas Sosial mencatat bahwa anggaran untuk program standar pelayanan minimal (SPM) sebesar Rp291,76 juta, namun baru terealisasi sebesar Rp192,06 juta atau sekitar 66 persen. Pada bidang perlindungan dan jaminan sosial, dari anggaran sebesar Rp106,7 juta, baru dibelanjakan sebesar Rp70,55 juta, yang juga mencapai sekitar 66 persen.
Hambatan pendataan dan jangkauan bantuan
Beni mengakui bahwa permasalahan pendataan merupakan salah satu hambatan utama dalam penyaluran bantuan. Dinas Sosial masih menerima banyak usulan dari warga yang membutuhkan bantuan serta permintaan perbaikan data penerima.
Banyak, itu sangat banyak sekali. Kami juga di Dinas Sosial tidak sepenuhnya dapat mencakup semua urusan sosial seperti itu, ujarnya.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Dinas Sosial mengandalkan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemerintah desa untuk mengusulkan calon penerima bantuan dan memperbarui data penerima.
Anggaran bansos dan belanja tak terduga
Beni menjelaskan bahwa perubahan data sasaran serta gangguan sistem dapat menghambat penyerapan anggaran bantuan sosial. Namun demikian, ia menilai bahwa anggaran bantuan sosial yang tidak terserap hingga akhir tahun merupakan hal yang sangat jarang terjadi.
Kalau sampai anggaran tidak terserap sangat jarang terjadi, kecuali apabila data sasaran mengalami perubahan atau terdapat kesalahan sistem, jelasnya.
Selain bantuan sosial, anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan bencana hidrometeorologi pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp395 juta. Anggaran tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan disalurkan berdasarkan tingkat kedaruratan serta kebutuhan mendesak.
Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dikelola langsung oleh Dinas Sosial, melainkan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Penyaluran anggaran tersebut disesuaikan dengan tingkat kedaruratan dan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan, ujar Beni.
Sumber: BantenNews.co.id



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!