Pemerintah Provinsi Banten kembali mengalokasikan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam APBD Tahun Anggaran 2027. Hal ini dilakukan meskipun hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelimpahan kewenangan P3K paruh waktu.
Ketidakjelasan dari pemerintah pusat mengenai juklak dan juknis pelimpahan kewenangan P3K paruh waktu tidak menghalangi Pemprov Banten untuk tetap menyiapkan anggaran. Langkah ini menunjukkan komitmen daerah dalam memenuhi hak para P3K yang telah bekerja di lingkungan pemerintah provinsi.
Tantangan Pelimpahan Kewenangan
Ketiadaan juklak dan juknis dari pemerintah pusat menjadi tantangan dalam pengelolaan P3K paruh waktu. Tanpa pedoman teknis yang jelas, daerah kesulitan dalam mengatur mekanisme pembayaran dan pengelolaan administrasi P3K secara optimal.
Namun, Pemprov Banten tetap berupaya agar hak-hak P3K tidak terabaikan dengan memasukkan alokasi gaji dalam APBD 2027. Ini menjadi langkah antisipatif agar para P3K tetap mendapatkan penghasilan sesuai perjanjian kerja mereka.
Komitmen Pemprov Banten
Pemprov Banten menegaskan bahwa pengalokasian anggaran gaji P3K merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik. Meski belum ada petunjuk resmi dari pusat, daerah tetap berusaha menjaga kelangsungan pembayaran gaji P3K.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para P3K di Banten agar tetap fokus menjalankan tugasnya tanpa khawatir akan pembayaran gaji.
Ke depan, Pemprov Banten menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat agar pengelolaan P3K dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!