Pengadaan tanah untuk area exit Tol Serang–Panimbang KM 68 secara resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang kepada Pemerintah Provinsi Banten pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Aula Baduy, Serang, sebagai tahapan akhir untuk pembangunan fasilitas umum di lokasi tersebut.
Penyerahan dan Proses Pengadaan
Penyerahan hasil pengadaan tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan. Acara tersebut disaksikan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim; serta Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo.
Proses pengadaan tanah dimulai sejak September 2025 dan mencakup 159 bidang tanah seluas sekitar 8,8 hektare. Total pembayaran ganti rugi mencapai Rp57,2 miliar dan telah dibayarkan secara langsung kepada pemilik lahan. Beberapa bidang tanah yang belum dibebaskan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi sesuai kondisi hukum masing-masing.
Melihat kinerja tim yang bekerja dengan baik seperti ini, kami telah melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pengadaan Tanah bahwa ini merupakan prototipe contoh pengadaan tanah yang tepat waktu, ungkap Harison Mocodompis.
Manfaat dan Rencana Pembangunan
Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menyampaikan bahwa pengadaan tanah ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Di atas lahan tersebut akan dibangun Rumah Sakit Adhyaksa yang diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan serta mendukung pengembangan kawasan pusat pemerintahan.
Pembangunan rumah sakit di area exit tol diharapkan dapat meningkatkan konektivitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Fahmi menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menyelesaikan administrasi dan mempercepat tahapan pembangunan fisik.
Langkah Selanjutnya
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengingatkan bahwa setelah proses pengadaan tanah selesai, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan pembangunan fisik. Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut berupa perolehan izin alih fungsi lahan serta rekomendasi dari Kementerian Pertanian agar konstruksi dapat segera dilaksanakan.
Acara penyerahan ini dihadiri oleh pejabat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Banten, yang menandai terjalinnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Sumber: Banten TV



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!