Terkini

Kemenag Bandarlampung Musnahkan 5.694 Dokumen Nikah, Cegah Penyalahgunaan dan Pemalsuan

Kemenag Bandarlampung memusnahkan 5.694 dokumen nikah rusak dan kedaluwarsa untuk mencegah penyalahgunaan serta pemalsuan dokumen.

Image Source: lampung.antaranews.com

BANDARLAMPUNG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung memusnahkan sebanyak 5.694 blangko dan dokumen administrasi pernikahan yang mengalami kerusakan maupun sudah kedaluwarsa.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dokumen negara sekaligus mencegah penyalahgunaan blangko nikah yang tidak lagi berlaku.

Kepala Kantor Kemenag Bandarlampung, Erwinto, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan pengamanan dokumen negara.

Menurutnya, dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus tertib, mulai dari penerimaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan,” kata Erwinto di Bandarlampung, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, blangko nikah merupakan dokumen negara yang harus dijaga keamanan dan penggunaannya. Dokumen yang sudah tidak berlaku tetapi masih tersimpan tanpa pengawasan berpotensi disalahgunakan, termasuk untuk pemalsuan administrasi perkawinan.

Karena itu, Erwinto meminta seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Bandarlampung meningkatkan ketelitian dalam pencatatan, penyimpanan, serta pengawasan persediaan dokumen pernikahan.

Ia menegaskan setiap blangko harus dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi kelalaian administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.

Ribuan Akta dan Buku Nikah Ikut Dimusnahkan

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Bandarlampung, M. Riswan, menjelaskan bahwa ribuan dokumen yang dimusnahkan terdiri atas beberapa jenis administrasi pernikahan.

Rinciannya meliputi 1.622 akta nikah, 1.966 buku nikah, 1.618 daftar pemeriksaan nikah, serta 488 duplikat nikah.

Seluruh dokumen tersebut sebelumnya tercatat sebagai persediaan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp5.466.740.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan melalui surat Nomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.

Melalui pemusnahan tersebut, Kemenag Bandarlampung berharap pengelolaan dokumen administrasi pernikahan semakin tertib, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga keabsahan administrasi perkawinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sumber: Kemenag Bandarlampung | ANTARA, 5 November 2026

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *