1 Juta Butir Obat Keras Disita di Gunungsindur Bogor, Polisi Ungkap Kronologinya
Polsek Gunungsindur menyita sekitar 1.021.100 butir obat keras jenis tramadol dari lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan di Kampung Jampang, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Kamis malam, 5 November 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga asal Aceh yang berdomisili di kawasan Jampang.
Pengungkapan bermula dari informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpanan serta peredaran obat-obatan di wilayah tersebut. Menurut Kapolsek Gunungsindur AKP Ucup Supriyatna, informasi awal diterima kepolisian sejak 21 Oktober 2026.
Penyelidikan selama dua pekan
Petugas kemudian melakukan pendataan, pemetaan lokasi, dan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan sebelum melakukan penindakan. Polisi membagi tugas serta menentukan wilayah yang menjadi sasaran operasi berdasarkan informasi yang dihimpun.
“Setelah menerima sejumlah informasi dari masyarakat, kami melakukan pendataan dan pemetaan lokasi. Saya kemudian mengumpulkan anggota untuk membagi tugas dan menentukan wilayah yang menjadi sasaran operasi,” ujar AKP Ucup Supriyatna kepada Radar Bogor, Jumat 6 November 2026.
Dugaan barang dikirim dari Aceh
Dari penggeledahan, polisi menemukan obat-obatan dalam bentuk tablet dan kapsul yang diduga ditimbun di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi awal penyidik, barang itu diduga dikirim dari Aceh untuk disimpan di Desa Jampang sebelum diedarkan lebih lanjut.
“Menurut informasi awal, barang tersebut dikirim dari Aceh dan ditimbun di wilayah Jampang. Kami menduga ada rencana peredaran lebih lanjut, tetapi sebelum itu terjadi, petugas sudah melakukan penindakan,” jelasnya.
Perkara dikembangkan Polres Bogor
Lokasi penggeledahan disebut berada di wilayah Desa Gunungsindur, Kecamatan Gunungsindur, tepatnya RT 05 RW 02. M selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penanganan serta pengembangan perkara dilanjutkan Satuan Narkoba Polres Bogor dengan berkoordinasi bersama Polsek Gunungsindur. Polisi membuka kemungkinan penelusuran asal barang, pihak lain yang diduga terlibat, serta jaringan distribusi obat keras tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya mencegah penyalahgunaan obat.
Sumber: Radar Bogor




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!