Ungkap 80 Perkara, 42 Kg Sabu Sepanjang September-November, Polda Kaltara Selamatkan 840 Ribu Jiwa
Polda Kalimantan Utara bersama jajaran mengungkap 80 perkara narkotika sepanjang September hingga awal November 2026. Dalam operasi yang melibatkan sejumlah instansi itu, polisi menyita 42.008 gram sabu dan memperkirakan 840.173 jiwa berpotensi terdampak apabila barang bukti tersebut sempat beredar.
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menyatakan pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan seluruh Polres jajaran, dengan dukungan BNNP, Bea Cukai, TNI, serta instansi terkait. Dari 80 laporan polisi, penyidik menetapkan 116 tersangka, terdiri atas 101 laki-laki dan 15 perempuan.
Selain sabu, barang bukti yang disita meliputi:
- ekstasi seberat 235,3 gram dan 270 butir;
- liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter; dan
- ganja seberat 28,71 gram.
“Jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan ini. Jumlah penduduk Kalimantan Utara sekitar 800 ribu jiwa, hampir semuanya bisa terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11).
Pemeriksaan barang bukti dan pelimpahan perkara
Seluruh barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun melalui alat tes narkotika. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh sampel positif mengandung narkotika, sementara sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Salah satu perkara dengan barang bukti sabu 15 kilogram dilimpahkan kepada Polres Berau, Polda Kalimantan Timur. Perkara yang melibatkan tiga tersangka laki-laki itu diungkap bersama Polres Bulungan dan dilimpahkan karena lokasi kejadian berada di Kabupaten Berau.
Jaringan sel dan pendalaman TPPU
Penyidik juga menelusuri jaringan yang memasok dan mengendalikan peredaran narkotika. Menurut Kapolda, jaringan tersebut menggunakan sistem sel dengan komunikasi tertutup, sehingga bandar dan pengedar lapangan tidak selalu saling mengenal.
“Yang besar ini hampir 19 kilo, baru kita tangkap dua hari yang lalu, dua malam yang lalu. Sehingga masih pendalaman oleh rekan-rekan kami, oleh penyidik. Ketika nantinya kita bisa bongkar sindikatnya ini, pasti kita akan arahkan ke tindak pidana pencucian uangnya,” katanya.
Dua DPO masih diburu
Polda Kaltara masih memburu dua orang dalam daftar pencarian orang. Identitas keduanya belum diungkap agar tidak memberi peluang bagi mereka untuk melarikan diri, sedangkan masyarakat diminta melaporkan informasi mengenai bandar atau jaringan narkotika kepada Kapolda, BNNP, maupun Kapolres setempat dengan jaminan perlindungan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal enam tahun, seumur hidup, atau hukuman mati; Kapolda menegaskan penindakan berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota kepolisian, serta meminta dukungan masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk memberantas narkotika di Kaltara.
Sumber: Berau Post




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!