Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Sebanyak enam perusahaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Kesejahteraan Lingkungan Badan Usaha (TJSKBLP) Provinsi Banten untuk mendukung pembangunan daerah.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Non-APBD 2026 di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan program CSR perusahaan dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
Enam perusahaan yang terlibat meliputi Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Indah Kiat, Sinar Mas Land, Krakatau Steel, Mayora, dan Tri Digdaya Nawasena.
Ketua Forum TJSKBLP Provinsi Banten, Jamil, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk mempertemukan kebutuhan pembangunan pemerintah dengan program tanggung jawab sosial perusahaan. Melalui kolaborasi ini, berbagai kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diharapkan dapat memperoleh dukungan pendanaan dari sektor swasta.
Ia menyebutkan, sebanyak 122 perusahaan telah mendaftar melalui situs resmi Forum CSR. Dalam kegiatan Musrenbang Non-APBD tersebut, 165 perusahaan hadir secara langsung, sementara sekitar 900 perusahaan lainnya diundang melalui daring.
Berdasarkan hasil pemetaan dan survei sosial, terdapat tiga sektor utama yang menjadi prioritas penyaluran CSR, yakni pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pemberian beasiswa pendidikan jenjang S1, S2, dan S3, serta bantuan keagamaan khususnya bagi pesantren salafi.
Perhatian terhadap pesantren salafi dinilai penting karena sejumlah lembaga pendidikan tersebut masih memiliki keterbatasan legalitas dan fasilitas. Dukungan perusahaan diharapkan dapat membantu menyediakan sarana sanitasi serta ruang belajar yang lebih layak.
Selain program prioritas tersebut, Forum CSR juga membuka ruang bagi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan sosial dan kearifan lokal, termasuk dukungan perusahaan terhadap kegiatan kemasyarakatan seperti peringatan Hari Kemerdekaan.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa Musrenbang Non-APBD merupakan bentuk kesepakatan dan kolaborasi, bukan kewajiban yang bersifat instruktif bagi perusahaan. Pemerintah tetap bertanggung jawab menjalankan pembangunan melalui APBD, sedangkan CSR berperan melengkapi kebutuhan yang belum terjangkau anggaran pemerintah.
Ia berharap keterlibatan dunia usaha dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan sosial di Banten, terutama masih banyaknya rumah tidak layak huni di sekitar kawasan industri dan perkantoran perusahaan.
Melalui sinergi pemerintah dan sektor swasta, program CSR diharapkan tidak hanya menjadi bentuk kepedulian perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Provinsi Banten.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!