Terkini

Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Transparansi Pelayanan

Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan komitmen Kejati Jambi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.

Image Source : https://jambi.antaranews.com

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.

Komitmen itu disampaikan saat Sugeng menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi di Kantor Kejati Jambi, Selasa (3/11/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, bersama Komisioner Zamharir dan tenaga ahli.

Sugeng menyampaikan bahwa Kejati Jambi berupaya memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan. Ia juga menyatakan terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat maupun Komisi Informasi untuk meningkatkan mutu pelayanan informasi publik.

Menurutnya, kerja sama dan sinergi dengan Komisi Informasi diperlukan agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan optimal. Melalui kolaborasi tersebut, Kejati Jambi berharap dapat menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, mengapresiasi kesediaan Kajati menerima langsung kunjungan tim Monev. Ia berharap koordinasi antara kedua lembaga dapat terus diperkuat untuk mendorong keterbukaan informasi publik di wilayah Jambi.

Ahmad menjelaskan, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Kegiatan tersebut bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan ketentuan keterbukaan informasi.

Kejati Jambi sendiri telah mengikuti kegiatan Monev KIP selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2025, institusi tersebut berhasil memperoleh predikat Informatif.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, memaparkan bahwa fasilitas pelayanan informasi telah terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), situs resmi, layanan WhatsApp, serta media sosial. Berbagai saluran tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dari Kejati Jambi.

Melalui penguatan layanan tersebut, Kejati Jambi berharap akses informasi publik semakin mudah dijangkau dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *