Terkini

Bahlil Ubah Aturan Tambang, UMKM dan Pengusaha Daerah Bakal Diprioritaskan

Bahlil mengubah aturan tambang dengan memprioritaskan UMKM, koperasi, dan BUMD agar masyarakat daerah ikut menikmati manfaat kekayaan alam.

Image Source: jambi.antaranews.com

Pemerintah berencana mengubah aturan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah penghasil tambang. Kebijakan ini diarahkan agar pengusaha lokal, UMKM, koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki kesempatan lebih besar dalam mengelola potensi sumber daya alam di wilayahnya.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana tersebut saat membuka Mineral dan Batubara Convention Expo (Minerba Convex) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (2/11).

Bahlil menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan sumber daya tambang belum sepenuhnya memberikan ruang bagi pengusaha daerah. Padahal, potensi nikel banyak ditemukan di Sulawesi dan Maluku, sementara batu bara tersebar di Sumatera dan Kalimantan. Namun, sebagian besar pemegang izin usaha pertambangan (IUP) justru berkantor di Jakarta.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperbaiki agar masyarakat dan pelaku usaha di daerah turut menikmati hasil kekayaan alam di wilayahnya sendiri. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mengubah ketentuan pemberian izin di subsektor mineral dan batu bara.

Sebelumnya, pemberian IUP dilakukan melalui mekanisme tender yang dinilai sulit dijangkau pengusaha lokal. Melalui perubahan aturan, pemerintah akan memberikan prioritas kepada UMKM, koperasi, serta BUMD agar dapat terlibat lebih luas dalam kegiatan pertambangan.

Selain akses perizinan, pemerintah juga mendorong keterlibatan pengusaha daerah dalam pekerjaan kontraktor pertambangan. Bahlil menegaskan bahwa kegiatan usaha di sektor tersebut tidak boleh hanya dikuasai oleh kelompok tertentu. Ia mengakui kebijakan ini mendapat kritik dari sejumlah pengusaha besar, tetapi pemerintah tetap mengutamakan pemerataan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tema Minerba Convex 2026, yakni Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara harus mampu memperkuat industri nasional, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tri menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha di sektor mineral dan batu bara. Pemberdayaan masyarakat juga dilakukan melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang mencakup delapan pilar, di antaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan, dan kemandirian ekonomi.

Badan usaha pertambangan turut didorong memperluas akses UMKM terhadap pembiayaan, pasar, serta rantai pasok perusahaan. Selain itu, perusahaan perlu menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan setelah operasional tambang berakhir.

Melalui perubahan aturan perizinan dan penguatan program pemberdayaan masyarakat, pemerintah berharap hilirisasi tidak hanya meningkatkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah penghasil tambang.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *