Terkini

Digitalisasi Pajak Tulungagung Meningkat, Transaksi Nontunai Tembus Rp44,67 Miliar dan Tunggakan Kendaraan Jadi Sorotan

Digitalisasi pajak Tulungagung tumbuh 11,27 persen menjadi Rp44,67 miliar. Pemkab juga menyoroti tunggakan pajak 87.070 kendaraan senilai Rp32,62 miliar.

Image Source: radartulungagung.jawapos.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, mempercepat penerapan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital melalui penguatan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Provinsi Jawa Timur di Tulungagung.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan diskusi dan koordinasi bertajuk “Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pajak Daerah” yang berlangsung di Crown Victoria Hotel, Tulungagung, Senin (2/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bapenda Tulungagung Imro’atul Mufidah, Kepala UPT PPD Tulungagung Gemilang Yudha Wahyu Perdana, serta 170 peserta yang terdiri atas perwakilan kecamatan, kelurahan, dan sekretaris desa dari seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Digitalisasi Pembayaran Pajak Perkuat Transparansi

Kepala Bapenda Tulungagung, Imro’atul Mufidah, menekankan pentingnya perubahan sistem pembayaran pajak dari transaksi tunai menuju mekanisme nontunai.

Menurutnya, penerapan pembayaran elektronik merupakan salah satu langkah untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.

Sistem pembayaran digital juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih tertib dan terdokumentasi.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menyoroti pentingnya keterlibatan aparatur pemerintahan di tingkat wilayah, khususnya sekretaris desa, untuk mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Sejumlah sektor pajak menjadi perhatian, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta optimalisasi penerimaan melalui opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap aparatur desa dan kelurahan mampu membantu masyarakat memahami ketentuan pembayaran pajak sekaligus mendorong pemanfaatan layanan digital yang tersedia.

Penerimaan Nontunai Tumbuh 11,27 Persen

Perkembangan elektronifikasi transaksi pajak daerah di Tulungagung menunjukkan peningkatan sepanjang 2026.

Berdasarkan data UPT PPD Tulungagung, realisasi pendapatan daerah melalui transaksi nontunai hingga Oktober 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 11,27 persen dibandingkan periode yang dilaporkan pada tahun sebelumnya.

Nilai penerimaan tersebut meningkat dari Rp40,15 miliar pada 2025 menjadi Rp44,67 miliar pada 2026.

Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya nilai transaksi penerimaan daerah yang diproses melalui mekanisme pembayaran nontunai.

Selain peningkatan nominal penerimaan, pemanfaatan saluran pembayaran elektronik juga mencatat pertumbuhan sebesar 33,04 persen.

Dalam laporan tersebut, Tokopedia menjadi salah satu platform dengan kontribusi penggunaan sebesar 32,16 persen, disusul Griya Bayar sebesar 11,91 persen dan Jatim Bumdes sebesar 9,90 persen.

Perkembangan ini memperlihatkan meningkatnya pemanfaatan berbagai kanal pembayaran elektronik dalam mendukung transaksi pajak daerah.

Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp32,62 Miliar

Di tengah pertumbuhan transaksi digital, Pemerintah Kabupaten Tulungagung masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Tulungagung, Gemilang Yudha Wahyu Perdana, mengungkapkan bahwa masih terdapat tunggakan pajak kendaraan bermotor yang jumlahnya cukup besar.

Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 87.070 unit kendaraan di wilayah Tulungagung tercatat memiliki tunggakan pajak.

Jumlah tersebut mewakili potensi penerimaan daerah yang belum terealisasi dengan nilai mencapai Rp32,62 miliar.

Besarnya tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena pembayaran pajak kendaraan merupakan salah satu komponen yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu fokus dalam penguatan pengelolaan pendapatan, selain memperluas penggunaan layanan pembayaran digital.

Pemerintah juga berupaya memanfaatkan program keringanan pajak untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan sesuai persyaratan yang berlaku.

Pemprov Jatim Berlakukan Program Pembebasan Pajak hingga November

Sebagai salah satu langkah untuk mengurangi beban tunggakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melaksanakan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahap II yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPT PPD Tulungagung, Sakina Usman, menjelaskan bahwa program tersebut menyediakan sejumlah bentuk keringanan bagi masyarakat.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif, serta insentif khusus bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi masyarakat yang tercatat dalam data P3KE atau DTSEN.

Fasilitas tersebut juga diberikan kepada pengemudi ojek online aktif serta pemilik kendaraan roda tiga yang termasuk dalam kelompok penerima manfaat program.

Selain pembebasan tunggakan, pemerintah memberikan potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB bagi pekerja atau buruh, baik dari sektor formal maupun nonformal.

Program keringanan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong wajib pajak kembali memenuhi kewajibannya.

Keringanan Pajak Memiliki Persyaratan Khusus

Meski memberikan berbagai bentuk pembebasan dan potongan pajak, program tersebut tidak berlaku tanpa batasan.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, fasilitas khusus diberikan untuk kendaraan bermotor dengan besaran pokok PKB maksimal Rp500.000.

Penerima manfaat juga diwajibkan melunasi PKB tahun berjalan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh keringanan.

Pelaksanaan pelayanan untuk program khusus tersebut dipusatkan di Samsat Induk.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pembebasan pajak perlu memperhatikan kategori penerima, besaran pajak kendaraan, serta kewajiban pembayaran tahun berjalan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan program agar pemberian fasilitas pajak dapat dilakukan sesuai kelompok sasaran yang telah ditetapkan.

Pembayaran Pajak Kini Didukung Berbagai Kanal Digital

Selain menyediakan program keringanan, pemerintah memperluas kemudahan pembayaran melalui integrasi sejumlah layanan elektronik Samsat Jawa Timur.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang terhubung dengan sistem Samsat, mulai dari platform perdagangan elektronik atau e-commerce, jaringan ritel modern, dompet digital, hingga layanan perbankan.

Pemerintah juga menyediakan layanan elektronik melalui e-SAMSAT Jatim dan aplikasi SIGNAL.

Ketersediaan berbagai pilihan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus selalu mendatangi loket pelayanan dan mengantre secara langsung.

Integrasi kanal pembayaran menjadi salah satu bentuk penerapan ETPD yang diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transaksi pemerintahan berbasis digital.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berupaya membangun proses pembayaran pajak yang lebih praktis, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Plt Bupati Tekankan Peran Penting Aparatur Desa

Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, turut menekankan pentingnya keterlibatan aparatur desa dalam mendukung keberhasilan transformasi digital pelayanan pajak.

Menurutnya, sekretaris desa memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban administrasi pemerintahan sekaligus membantu masyarakat memperoleh informasi dan solusi terkait pelayanan publik.

Ahmad mengingatkan bahwa pengelolaan administrasi yang baik diperlukan untuk menghindari persoalan hukum yang dapat muncul akibat ketidaktertiban dalam menjalankan tugas.

Selain bertanggung jawab terhadap kelengkapan administrasi, perangkat desa juga diharapkan berperan aktif sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat.

Peran tersebut mencakup penyampaian informasi mengenai program pembebasan pajak serta pengenalan layanan pembayaran elektronik yang dapat dimanfaatkan warga.

Melalui keterlibatan perangkat desa, pemerintah berharap informasi mengenai kebijakan perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sinergi Pemerintah Diharapkan Optimalkan Pendapatan Daerah

Kolaborasi antara Bapenda Kabupaten Tulungagung, UPT PPD Provinsi Jawa Timur, dan aparatur pemerintahan wilayah menjadi bagian dari langkah memperkuat pengelolaan penerimaan pajak daerah.

Peningkatan transaksi nontunai hingga Rp44,67 miliar menunjukkan perkembangan penerapan sistem pembayaran elektronik. Namun, tunggakan pajak terhadap 87.070 kendaraan dengan nilai Rp32,62 miliar masih menjadi tantangan yang perlu ditangani.

Melalui penerapan ETPD, program pembebasan pajak, dan peningkatan koordinasi lintas pemerintahan, Pemkab Tulungagung berupaya memperluas kemudahan pembayaran sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penguatan pengelolaan pendapatan daerah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi penerimaan pemerintah yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pembiayaan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Sumber: Radar Tulungagung

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *