Bupati Warsubi Tegaskan Komitmen Kesetaraan Gender, Pemkab Jombang Siapkan Berbagai Program Inovatif
Pemkab Jombang memperkuat pengarusutamaan gender melalui regulasi, pemberdayaan ekonomi perempuan, peningkatan peran keluarga, serta perlindungan korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan Bupati Jombang Warsubi saat menerima verifikasi lapangan Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) 2026 di Ruang Media Center Setdakab Jombang, Senin (2/11).
”Pengarusutamaan gender telah kami tempatkan sebagai bagian dari arah pembangunan daerah. Kami ingin memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, mendapatkan akses terhadap sumber daya dan layanan, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta merasakan manfaat pembangunan,” ujar Warsubi.
Regulasi dan kelembagaan
Jombang memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dan Perbup Nomor 15 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaannya. Pemerintah kabupaten juga membentuk kelompok kerja Pengarusutamaan Gender (PUG) dan focal point untuk memperkuat kelembagaan.
Sebanyak 32 organisasi perangkat daerah, 10 bagian, dan 21 kecamatan telah memiliki surat keputusan focal point PUG. Pemkab Jombang juga menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender 2025–2030.
”Implementasinya diperkuat melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG),” imbuhnya.
Dari 53 OPD di Jombang, 39 OPD telah diperiksa Inspektorat Daerah dalam pengawasan PPRG. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari penguatan penerapan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender.
Program ekonomi dan keluarga
Di bidang pemberdayaan, Pemkab Jombang menjalankan sejumlah program, yakni Sekoper, PEKKA, dan Pemberdayaan Perempuan Pengembang Ekonomi Lokal (P3EL). Keterlibatan ayah dalam pengasuhan serta pendidikan anak didorong melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dan Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR).
Perlindungan korban kekerasan
Untuk perlindungan perempuan dan anak, Jombang memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak yang melayani pengaduan, asesmen, pendampingan, hingga koordinasi penanganan korban. Pencegahan kekerasan turut diperkuat melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Warsubi mengakui pelaksanaan pengarusutamaan gender masih perlu ditingkatkan, terutama pada kualitas analisis gender, pemanfaatan data terpilah, koordinasi antarperangkat daerah, dan pengukuran dampak program. Pemkab Jombang menyatakan siap menindaklanjuti masukan tim verifikator, memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas PPRG, serta memastikan program pemberdayaan dan perlindungan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: Radar Jombang



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!