Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode 3–8 November 2026 tidak mengalami perubahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga penerima subsidi maupun pelanggan nonsubsidi, dengan besaran tarif yang masih mengikuti kebijakan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan IV 2026.
Kepastian tidak adanya perubahan tarif tersebut memberikan informasi penting bagi masyarakat dalam memperkirakan kebutuhan biaya listrik rumah tangga maupun kegiatan usaha selama awal November.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif listrik pada periode tersebut masih menggunakan besaran yang telah ditetapkan pemerintah untuk Oktober hingga Desember 2026.
Artinya, pelanggan PLN tidak mengalami penyesuaian harga listrik baru pada periode 3–8 November. Besaran biaya pemakaian tetap dihitung berdasarkan golongan tarif dan jumlah energi listrik yang digunakan.
Penetapan Tarif Mengacu pada Kebijakan Pemerintah
Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah melakukan evaluasi tarif listrik secara berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator yang menjadi bahan pertimbangan meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.
Berbagai indikator tersebut digunakan dalam proses evaluasi untuk menentukan kemungkinan penyesuaian tarif listrik pada periode berikutnya.
Meski terdapat mekanisme evaluasi berkala, tarif listrik yang berlaku pada awal November 2026 tetap mengikuti ketetapan Triwulan IV, sehingga tidak terdapat kenaikan harga per kilowatt-hour (kWh) untuk periode yang diumumkan.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, besaran tarif listrik dibedakan berdasarkan kapasitas daya yang terpasang.
Pelanggan dengan daya 900 volt ampere (VA) kategori rumah tangga mampu atau RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA memiliki tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Untuk pelanggan dengan kebutuhan daya lebih besar, yaitu 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Tarif serupa juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 6.600 VA ke atas.
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga nonsubsidi pada 3–8 November 2026:
- Daya 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh.
- Daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
Perbedaan tarif tersebut menunjukkan bahwa besaran biaya energi listrik tidak hanya dipengaruhi oleh jumlah pemakaian, tetapi juga golongan pelanggan berdasarkan kapasitas daya dan ketentuan tarif yang berlaku.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Tetap Berlaku
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok penerima subsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, tarif listrik tetap sebesar Rp415 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang termasuk kategori subsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Besaran tersebut berbeda dengan pelanggan rumah tangga mampu pada daya 900 VA yang dikenakan tarif Rp1.352 per kWh.
Perbedaan ini perlu diperhatikan karena pelanggan dengan kapasitas daya yang sama belum tentu dikenakan tarif identik apabila berada dalam kategori subsidi yang berbeda.
Dengan tidak adanya perubahan tarif pada awal November, pelanggan penerima subsidi tetap menggunakan tarif sesuai golongan yang telah ditetapkan.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
Ketentuan tarif listrik periode 3–8 November 2026 juga berlaku bagi kelompok pelanggan bisnis serta instansi pemerintah.
Untuk pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan kapasitas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh.
Sementara itu, pelanggan golongan P-1/TR yang mencakup kantor pemerintahan dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Besaran yang sama juga diberlakukan bagi golongan P-3/TR, yaitu pelanggan untuk kebutuhan penerangan jalan umum.
Rincian tarif pelanggan bisnis dan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh.
Ketetapan ini memberikan acuan bagi pelanggan bisnis dan pemerintah untuk menghitung kebutuhan biaya listrik sesuai dengan tingkat konsumsi energi pada masing-masing fasilitas.
Masyarakat Diimbau Memeriksa Golongan Tarif Listrik
Meskipun tidak terdapat perubahan tarif, masyarakat tetap perlu memperhatikan kategori daya dan golongan pelanggan yang digunakan.
Hal tersebut penting karena setiap golongan memiliki besaran tarif yang berbeda, terutama antara pelanggan penerima subsidi dan pelanggan nonsubsidi.
Tarif per kWh menjadi dasar perhitungan biaya energi listrik yang dikonsumsi. Dengan mengetahui tarif sesuai golongan, pelanggan dapat memperkirakan pengeluaran berdasarkan jumlah pemakaian listrik.
Masyarakat juga dapat mengakses kanal informasi resmi PLN untuk memastikan besaran tarif yang berlaku sesuai dengan kategori pelanggan masing-masing.
Tarif Tetap, Pengeluaran Listrik Bergantung pada Pemakaian
Tidak berubahnya tarif listrik selama periode 3–8 November 2026 berarti harga energi per kWh masih mengikuti ketentuan Triwulan IV 2026.
Namun, kondisi tersebut tidak secara otomatis membuat jumlah tagihan listrik setiap pelanggan selalu sama dari bulan ke bulan.
Besaran biaya listrik tetap berkaitan dengan konsumsi energi yang digunakan. Semakin besar pemakaian listrik, semakin besar pula biaya energi yang harus dibayarkan berdasarkan tarif golongan pelanggan.
Oleh karena itu, informasi mengenai tarif listrik dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengatur penggunaan energi dan memperkirakan kebutuhan pengeluaran rumah tangga.
Dengan ketetapan tarif yang belum berubah, pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi, tetap mengacu pada daftar harga per kWh yang berlaku sepanjang periode tersebut.
Sumber: Banten TV


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!