Terkini

Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp155,7 Miliar pada Oktober 2026, Program Pemutihan Dorong Pembayaran Kendaraan

Penerimaan pajak Riau menembus Rp155,7 miliar pada Oktober 2026, meningkat dari September. Program pemutihan pajak kendaraan turut mendorong pembayaran wajib pajak.

Image Source: riaupos.jawapos.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat penerimaan pajak daerah mencapai lebih dari Rp155,7 miliar sepanjang Oktober 2026. Penerimaan tersebut berasal dari tiga jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan penerimaan dibandingkan September 2026. Salah satu faktor yang disebut berkontribusi terhadap kenaikan tersebut adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa sektor pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang penerimaan terbesar dari ketiga jenis pajak daerah tersebut.

Sepanjang Oktober, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp89,83 miliar. Sementara itu, penerimaan dari BBNKB mencapai Rp62,67 miliar dan PAP sekitar Rp3,30 miliar.

Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Penyumbang Terbesar

Berdasarkan data Bapenda Riau, realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang Oktober 2026 menunjukkan kontribusi yang berbeda dari setiap jenis pajak.

Sektor PKB menjadi sumber penerimaan terbesar dengan nilai Rp89.832.021.311. Posisi berikutnya ditempati BBNKB sebesar Rp62.672.414.481, sedangkan penerimaan PAP tercatat Rp3.302.720.099.

Besarnya penerimaan dari PKB memperlihatkan peran pembayaran pajak kendaraan dalam struktur penerimaan daerah yang dilaporkan Bapenda Riau.

Ninno menjelaskan bahwa kontribusi sektor kendaraan bermotor tetap mendominasi penerimaan dibandingkan dua jenis pajak lainnya.

Penerimaan Oktober Meningkat Dibandingkan September

Kenaikan penerimaan pajak daerah terlihat ketika capaian Oktober dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Pada September 2026, total penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp150.630.429.245. Dari jumlah tersebut, penerimaan PKB mencapai Rp81.367.184.081, BBNKB sebesar Rp65.113.276.764, dan PAP sebesar Rp4.149.968.400.

Memasuki Oktober, penerimaan secara keseluruhan meningkat hingga melampaui Rp155 miliar. Peningkatan terutama terlihat pada sektor PKB, sedangkan penerimaan BBNKB dan PAP mengalami penurunan dibandingkan September.

Ninno menyampaikan bahwa kenaikan total penerimaan tersebut berkaitan dengan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

Menurutnya, program tersebut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan PKB menjadi faktor penting di balik pertumbuhan total penerimaan pajak daerah Riau pada Oktober 2026.

Program Pemutihan Pajak Masih Berlangsung

Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda masih melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran.

Ninno menjelaskan bahwa terdapat dua program keringanan yang diberikan kepada masyarakat pada periode tersebut.

Salah satu ketentuan yang dijelaskan adalah pembebasan pokok pajak bagi wajib pajak yang tercatat belum melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan lama untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme keringanan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Riau juga menerapkan perhitungan kewajiban pembayaran yang lebih ringan bagi wajib pajak dengan tunggakan lama, sehingga mereka tidak harus melunasi seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh.

Keringanan Pajak Dorong Partisipasi Wajib Pajak

Program penghapusan denda menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan memperoleh kesempatan untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Bapenda Riau mencatat bahwa penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan pada Oktober, dengan pertumbuhan yang terutama bersumber dari sektor kendaraan bermotor.

Capaian tersebut menjadi gambaran perkembangan penerimaan daerah selama program keringanan pajak berlangsung.

Dengan masih berjalannya program pemutihan, masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat memperhatikan ketentuan keringanan yang berlaku sebelum melakukan pembayaran.

Sumber: Riau Pos

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *