Pajak Digital Disebut Diperluas 9 November 2026, Ini 22 Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, serta e commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo. Rencana itu kembali menempatkan sistem perpajakan Indonesia dalam sorotan.
Selama ini, pajak dikenakan atas beragam objek, mulai dari penghasilan, transaksi, kepemilikan kendaraan, hingga penggunaan jasa tertentu. Secara umum, pemungutannya dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah dengan objek serta kewenangan yang berbeda.
Pajak yang dikelola pemerintah pusat
Pajak pusat dikelola pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait untuk membiayai kebutuhan negara. Ada enam jenis pajak pusat yang dikenal dalam ketentuan perpajakan Indonesia:
- Pajak Penghasilan (PPh), atas penghasilan orang pribadi atau badan, seperti gaji, keuntungan usaha, honorarium, dan sumber pendapatan lain.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean; Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atas penyerahan atau impor barang mewah.
- Bea Meterai, atas dokumen tertentu; Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L); serta Pajak Karbon untuk aktivitas yang menghasilkan emisi karbon sesuai ketentuan.
PPnBM antara lain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi barang mewah dan menciptakan keadilan dalam pembebanan pajak. Sementara itu, PBB-P5L dipungut pemerintah pusat atas bumi dan bangunan pada sektor seperti perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Tujuh pajak provinsi
Pajak daerah dipungut pemerintah daerah untuk mendanai pembangunan dan pelayanan di wilayah masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi serta pajak kabupaten/kota.
Tujuh pajak provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen MBLB merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak MBLB yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Sembilan pajak kabupaten dan kota
Pada tingkat kabupaten/kota, terdapat sembilan jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Tiga jenis lainnya adalah opsen PKB dan opsen BBNKB, sementara PBJT mencakup konsumsi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, parkir, kesenian, serta hiburan.
Dengan enam pajak pusat, tujuh pajak provinsi, dan sembilan pajak kabupaten/kota, jumlahnya mencapai 22 jenis pajak. Namun, tidak seluruh jenis pajak berlaku di setiap daerah atau dibebankan kepada semua masyarakat karena penerapannya bergantung pada objek pajak dan ketentuan yang berlaku.
Banyaknya jenis pajak memunculkan pertanyaan mengenai manfaat penerimaan negara dan daerah bagi masyarakat, mengingat pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara. Di tengah penerimaan dari sumber daya alam, persoalan kemiskinan, ketimpangan ekonomi, akses pendidikan, dan kualitas layanan kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah dalam pemerataan kesejahteraan.
Sumber: Radar Solo



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!