Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 14 tersangka diamankan dari delapan kasus di enam wilayah Banten. Para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU. BBM kemudian dipindahkan ke drum dan jerigen untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.
Polisi menyita 6.036 liter Bio Solar, 409 liter Pertalite, sepuluh kendaraan, serta puluhan jerigen dan drum penampungan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah. Polda Banten menegaskan akan terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.
Rangkaian visual
Polda Banten berhasil membongkar praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sebanyak 14 tersangka diamankan dari delapan kasus di enam wilayah Banten.
Para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU.
BBM kemudian dipindahkan ke drum dan jerigen untuk dijual kembali demi meraup keuntungan.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!