Polda Sumsel tertibkan 273 senpi dinas Polres Ogan Ilir
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan menertibkan dan memeriksa 273 pucuk senjata api dinas milik personel Polres Ogan Ilir di Ogan Ilir, Jumat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kondisi senjata, serta kepatuhan terhadap prosedur penggunaannya.
Kanit Riksa Subbidprovos Bidpropam Polda Sumsel IPTU Septa Alen Maryantino mengatakan kegiatan itu berlandaskan Surat Perintah Kabidpropam Polda Sumsel Nomor Sprin/370/X/Huk.6.6/2026 tertanggal 25 Oktober 2026. Tim memeriksa kondisi fisik senjata, dokumen kepemilikan dan penggunaan, jumlah senjata yang dipinjam pakaikan kepada personel, serta persediaan senjata di gudang.
Jenis senjata dan amunisi
“Dari hasil pendataan, terdapat 273 pucuk senjata api dinas yang terdiri atas berbagai jenis, antara lain pistol HS, SIG Sauer, MAG 4 9MM, Canik, revolver, senapan semiotomatis SSI-V2, serta senapan otomatis SSI-V1 dan AK 2000,” katanya.
Selain senjata api, tim memeriksa persediaan amunisi tajam, hampa, dan karet. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh senjata api dinas yang diperiksa dinyatakan lengkap.
Pengawasan penggunaan senjata
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal agar penggunaan senjata api oleh personel kepolisian berjalan sesuai ketentuan dan prosedur. Ia menegaskan personel yang dipercaya membawa senjata api dinas harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan dan penyimpanannya.
Menurut Rizka, senjata api merupakan perlengkapan pendukung tugas kepolisian yang harus digunakan secara profesional, terukur, sesuai kebutuhan tugas, serta mengutamakan keselamatan masyarakat. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk merawat senjata dinas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta mematuhi SOP dan peraturan perundang-undangan.
Melalui pemeriksaan berkala, Polres Ogan Ilir berharap kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam mengelola senjata api dinas meningkat. Langkah itu ditujukan agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap profesional dan sesuai aturan.
Sumber: Antara News Sumsel




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!