Terkini

Sekda Banten Deden Apriandhi Paparkan 5 Strategi Penguatan APIP untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

Sekda Banten Deden Apriandhi memaparkan lima strategi penguatan APIP guna mendeteksi penyimpangan sejak dini dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Image Source: mediabanten.com

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal melalui lima langkah strategis penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, mendeteksi potensi penyimpangan lebih awal, serta meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyampaikan bahwa APIP harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan setelah kegiatan berlangsung, tetapi juga perlu difokuskan pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem sejak tahap awal.

Pernyataan tersebut disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten yang berlangsung di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10/2026).

Forum koordinasi tersebut menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama antarlembaga pengawasan dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Lima Fokus Penguatan APIP untuk Tingkatkan Pengawasan Pemerintahan

Deden Apriandhi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten menetapkan lima aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam meningkatkan kemampuan dan efektivitas pengawasan internal pemerintah.

Kelima langkah tersebut mencakup:

  1. Memperkuat pengawasan berbasis risiko, sehingga potensi permasalahan dapat dikenali dan ditangani sebelum menimbulkan kerugian.
  2. Meningkatkan efektivitas pengendalian internal, dengan memperbaiki mekanisme pengawasan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
  3. Memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga pengawasan, agar proses pemeriksaan dan pencegahan penyimpangan dapat dilaksanakan secara lebih terarah.
  4. Memastikan tindak lanjut hasil pengawasan, sehingga rekomendasi pemeriksaan benar-benar menghasilkan perbaikan pada sistem dan pelaksanaan program pemerintah.
  5. Membangun budaya integritas, melalui peningkatan kepatuhan, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurut Deden, kelima aspek tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten agar APIP dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih optimal.

Penguatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah pemeriksaan, tetapi juga dengan kemampuan lembaga pengawasan dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

APIP Didorong Menjadi Sistem Peringatan Dini

Deden menegaskan bahwa APIP memiliki posisi strategis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, fungsi APIP perlu terus dikembangkan dari pendekatan yang berorientasi pada pemeriksaan menjadi mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini.

Melalui pendekatan tersebut, APIP diharapkan dapat mengidentifikasi kelemahan dalam pelaksanaan program sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan sebelum permasalahan berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius.

Deden menilai keberadaan sistem peringatan dini sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian serta memastikan program pemerintah dapat memberikan hasil yang optimal.

Ia juga menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen seluruh unsur pemerintahan.

Pencegahan harus dimulai melalui pembenahan sistem, peningkatan kualitas pengendalian internal, penguatan kepatuhan terhadap ketentuan, serta penerapan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.

Menurutnya, seluruh langkah tersebut perlu dilakukan secara berkesinambungan agar pengawasan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Keberhasilan Pengawasan Tidak Hanya Diukur dari Jumlah Pemeriksaan

Dalam kesempatan tersebut, Deden Apriandhi turut mengingatkan bahwa efektivitas APIP tidak dapat dinilai semata-mata berdasarkan banyaknya kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan harus tercermin melalui perubahan nyata dalam kualitas tata kelola pemerintahan.

Indikator penting yang perlu diperhatikan meliputi peningkatan akuntabilitas, berkurangnya praktik penyimpangan, membaiknya kualitas pelayanan publik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang terukur agar kelemahan sistem tidak terus berulang.

Deden berharap Rakor APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten dapat menghasilkan kesepahaman serta langkah konkret untuk memperkuat efektivitas pengawasan di daerah.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metode pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi informasi, dan peningkatan kualitas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Melalui penguatan kapasitas tersebut, APIP diharapkan semakin siap menjalankan peran sebagai unsur penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kemendagri Tekankan Integritas, Independensi, dan Validitas Data Pengawasan

Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dwi Budi Wahyuningsih, menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya perubahan orientasi pengawasan internal pemerintah.

Menurut Dwi, pencapaian APIP tidak seharusnya ditentukan oleh banyaknya temuan pemeriksaan, melainkan oleh kemampuan mencegah penyimpangan dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia menekankan bahwa integritas, independensi, dan kerja sama antarlembaga menjadi landasan penting dalam menjalankan pengawasan yang objektif.

Setiap kesimpulan hasil pemeriksaan harus didukung bukti yang memadai. Demikian pula, rekomendasi dan informasi mengenai potensi penyimpangan perlu disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dwi juga menyoroti pemanfaatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai instrumen pendukung pencegahan korupsi.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan MCSP tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen ataupun pencapaian nilai penilaian.

Data yang digunakan harus valid, telah melalui proses verifikasi, serta benar-benar mencerminkan perubahan dan perbaikan dalam proses pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.

Dwi berharap forum koordinasi tersebut mampu menghasilkan rencana aksi yang jelas sehingga upaya penguatan pengawasan dapat diterapkan secara nyata oleh pemerintah daerah.

BPKP Banten Dorong Pengawasan Sejak Tahap Perencanaan

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro, turut memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi APIP dalam pencegahan korupsi.

Buyung mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi tersebut karena dinilai dapat menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemampuan lembaga pengawasan dalam mendeteksi risiko penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan internal tidak seharusnya hanya dilakukan setelah sebuah program atau kegiatan selesai dilaksanakan.

APIP perlu terlibat sejak proses perencanaan, memantau pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, serta memastikan setiap persoalan yang teridentifikasi memperoleh penanganan yang tepat.

Buyung menjelaskan bahwa pengendalian korupsi membutuhkan tiga pendekatan yang saling mendukung, yaitu pencegahan, deteksi, dan respons.

Pendekatan pencegahan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya penyimpangan melalui perbaikan sistem pengendalian.

Sementara itu, deteksi berfungsi mengenali indikasi permasalahan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Adapun respons berkaitan dengan langkah penanganan yang diperlukan ketika ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program atau pengelolaan anggaran.

Melalui penerapan ketiga pendekatan tersebut, APIP diharapkan dapat menjalankan peran pengawasan secara lebih menyeluruh.

KPK Ingatkan Pentingnya Identifikasi Risiko Penyimpangan

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor APIP merupakan bagian dari rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi bersama Kementerian Dalam Negeri di sejumlah wilayah Indonesia.

Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan pada proses penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Arif, penguatan pengawasan internal menjadi langkah penting agar permasalahan dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi tindakan penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa APIP harus mampu menjalankan peran sebagai sistem peringatan dini bagi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko.

Dengan fungsi tersebut, lembaga pengawasan diharapkan tidak hanya memberikan penilaian terhadap pelaksanaan program, tetapi juga mampu membantu pemerintah daerah memperbaiki kelemahan tata kelola sebelum menimbulkan persoalan yang lebih besar.

Sinergi Pengawasan Diharapkan Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Rakor APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten menjadi momentum untuk menyelaraskan pandangan berbagai lembaga mengenai pentingnya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan dan perbaikan sistem.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Banten bersama unsur pengawasan terkait mendorong peningkatan kompetensi aparatur, penguatan koordinasi, serta penerapan metode pemeriksaan yang lebih responsif terhadap risiko.

Penggunaan teknologi informasi dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan juga menjadi aspek penting dalam pengembangan kualitas pengawasan.

Deden Apriandhi berharap kolaborasi yang dibangun melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat kemampuan APIP dalam menjalankan fungsi deteksi dini dan pencegahan penyimpangan.

Dengan meningkatnya efektivitas pengawasan, pemerintah daerah diharapkan mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik, meminimalkan risiko penyalahgunaan kewenangan, serta membangun kepercayaan masyarakat.

Penguatan APIP melalui lima strategi yang disampaikan Pemerintah Provinsi Banten sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan setelah muncul persoalan, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan berintegritas.

Sumber: Media Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *