Pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih menghadapi kendala dalam tahap operasional. Meski para manajer koperasi telah dijadwalkan mulai bekerja sejak 1 Oktober 2026, hingga kini belum ada gerai baru yang tercatat menjalankan kegiatan usaha.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dimulainya masa penugasan manajer belum sepenuhnya diikuti dengan kesiapan operasional gerai koperasi baru di wilayah Kabupaten Tuban.
Penugasan para manajer mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih serta surat keputusan (SK) pengangkatan manajer KDKMP.
Namun, pelaksanaan ketentuan mengenai penugasan pengelola tersebut masih menyisakan persoalan terkait kepastian pembukaan gerai baru di tingkat daerah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Gunadi, mengonfirmasi bahwa belum terdapat gerai Koperasi Merah Putih baru yang mulai beroperasi.
Situasi ini menjadi perhatian karena keberadaan manajer merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pengelolaan koperasi agar dapat menjalankan kegiatan usaha secara terorganisasi.
Manajer Mulai Bekerja Sejak 1 Oktober 2026
Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan KDKMP, para manajer koperasi dijadwalkan mulai melaksanakan tugas pada awal Oktober 2026.
Kebijakan tersebut juga mencakup manajer yang ditempatkan dalam program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tuban.
Penugasan pengelola merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola koperasi yang diharapkan dapat mendukung kesiapan pelaksanaan kegiatan usaha di tingkat desa dan kelurahan.
Meski demikian, pelaksanaan tugas manajer dan pembukaan gerai merupakan dua tahapan yang tidak selalu berlangsung secara bersamaan.
Di Kabupaten Tuban, tahapan penugasan manajer telah dimulai berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara gerai baru belum menunjukkan realisasi operasional.
Gunadi menyatakan bahwa hingga informasi tersebut disampaikan, pihaknya belum mencatat adanya gerai baru yang membuka kegiatan usaha.
Hal ini memperlihatkan adanya perbedaan antara kesiapan administratif pengelolaan koperasi dengan realisasi pembukaan layanan kepada masyarakat.
Keberadaan pengelola yang telah ditetapkan melalui surat keputusan belum dapat dijadikan ukuran bahwa seluruh gerai koperasi baru telah beroperasi.
Sebanyak 80 Koperasi Lama Telah Beroperasi di Tuban
Di tengah belum beroperasinya gerai baru, aktivitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tuban sebenarnya telah berlangsung melalui sejumlah koperasi yang lebih dahulu aktif.
Diskopumdag Kabupaten Tuban mencatat sebanyak 80 koperasi telah menjalankan kegiatan operasional.
“Di Tuban, yang sudah beroperasi sebanyak 80 koperasi,” kata Gunadi.
Ia menjelaskan bahwa koperasi-koperasi tersebut merupakan gerai lama yang sebelumnya telah menjalankan kegiatan usaha.
Dengan demikian, jumlah 80 koperasi aktif tidak dapat disamakan dengan jumlah gerai baru yang mulai beroperasi setelah penugasan manajer pada Oktober 2026.
Perbedaan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai perkembangan program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tuban.
Aktivitas ekonomi yang telah berjalan melalui koperasi lama menunjukkan bahwa sebagian pelaksanaan program sudah menghasilkan transaksi.
Namun, perkembangan operasional gerai baru masih membutuhkan kepastian mengenai kesiapan dan pelaksanaan kegiatan usaha di masing-masing lokasi.
Transaksi Koperasi Merah Putih Tembus Rp11 Miliar
Gunadi juga mengungkapkan bahwa aktivitas koperasi yang telah beroperasi di Kabupaten Tuban mencatat nilai transaksi lebih dari Rp11 miliar.
Capaian tersebut berasal dari kegiatan usaha koperasi lama yang telah menjalankan operasional, bukan dari gerai baru yang hingga kini belum dibuka.
Menurutnya, nilai transaksi yang sebenarnya berpotensi lebih besar dibandingkan angka yang telah tercatat dalam sistem.
Hal tersebut disebabkan belum seluruh koperasi aktif memasukkan laporan transaksi secara lengkap ke Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Simkopdes.
Sistem tersebut menjadi sarana pencatatan aktivitas koperasi, termasuk informasi mengenai transaksi yang dilaporkan oleh pengelola.
Ketidaklengkapan pelaporan membuat nilai transaksi yang tercatat belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan aktivitas ekonomi koperasi.
Karena itu, angka lebih dari Rp11 miliar masih berpotensi bertambah apabila seluruh transaksi yang belum dilaporkan telah dimasukkan ke dalam sistem.
Meski demikian, belum terdapat kepastian mengenai besarnya tambahan nilai transaksi tersebut.
Pelaporan Transaksi di Simkopdes Belum Sepenuhnya Lengkap
Salah satu contoh belum lengkapnya pencatatan transaksi ditemukan pada Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Gunadi menjelaskan bahwa pengelola koperasi di wilayah tersebut sebelumnya menyampaikan masih terdapat transaksi yang belum dimasukkan ke dalam Simkopdes.
“Contoh kopdes Rengel, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa belum semua transaksi dimasukan ke simkopdes,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa nilai transaksi keseluruhan koperasi di Kabupaten Tuban diperkirakan lebih besar dibandingkan data yang tersedia.
Belum lengkapnya laporan transaksi juga memperlihatkan pentingnya pembaruan data secara berkala agar perkembangan kegiatan usaha dapat dipantau dengan lebih akurat.
Pencatatan yang menyeluruh diperlukan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas ekonomi yang telah dilakukan koperasi.
Melalui data yang lebih lengkap, perkembangan usaha koperasi dapat diketahui secara lebih terukur, baik dari jumlah unit yang aktif maupun nilai transaksi yang dihasilkan.
Namun, hingga seluruh laporan dihimpun, nilai transaksi lebih dari Rp11 miliar masih menjadi angka yang dapat dikonfirmasi berdasarkan informasi yang telah tersedia.
Diskopumdag Belum Mendapat Informasi Lengkap Penempatan Manajer
Selain belum beroperasinya gerai baru, Diskopumdag Kabupaten Tuban juga menghadapi keterbatasan informasi mengenai mekanisme penempatan manajer Koperasi Merah Putih.
Gunadi mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci jadwal pembukaan gerai baru maupun pengaturan penempatan para manajer.
Menurutnya, hingga saat memberikan keterangan, belum terdapat surat terkait mekanisme tersebut yang ditembuskan kepada instansinya.
“Kalau (soal, red) manajer, kami belum bisa mendeteksi,” ujar Gunadi.
Ketiadaan informasi resmi yang diterima Diskopumdag menyebabkan perkembangan penempatan manajer belum dapat dipantau secara menyeluruh oleh instansi tersebut.
Hal ini menjadi salah satu persoalan yang masih memerlukan kejelasan dalam pelaksanaan program koperasi di Kabupaten Tuban.
Meski ketentuan penugasan manajer telah berlaku sejak 1 Oktober 2026, informasi mengenai implementasinya di tingkat daerah belum sepenuhnya tersedia bagi Diskopumdag.
Karena itu, kepastian mengenai penempatan pengelola dan waktu operasional gerai baru masih menjadi hal yang perlu diperjelas.
Kesiapan Operasional Gerai Baru Masih Menjadi Perhatian
Belum beroperasinya gerai baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tuban menunjukkan masih adanya tahapan pelaksanaan program yang belum terealisasi di lapangan.
Di satu sisi, para manajer telah memiliki dasar penugasan melalui ketentuan pemerintah dan surat keputusan pengangkatan.
Namun, di sisi lain, Diskopumdag belum mendapatkan informasi terperinci mengenai penempatan manajer maupun jadwal dimulainya kegiatan usaha di gerai baru.
Situasi tersebut berbeda dengan perkembangan 80 koperasi lama yang telah menjalankan aktivitas operasional.
Koperasi-koperasi tersebut telah mencatat transaksi lebih dari Rp11 miliar, meskipun sebagian laporan kegiatan usaha masih belum seluruhnya dimasukkan ke Simkopdes.
Perbedaan perkembangan antara koperasi lama dan gerai baru menjadi aspek penting dalam melihat pelaksanaan program Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tuban.
Data mengenai jumlah koperasi yang beroperasi, nilai transaksi, serta kesiapan gerai baru perlu dipisahkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai capaian program.
Penguatan Tata Kelola Diperlukan untuk Mendukung Kegiatan Koperasi
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk mendukung pengembangan kegiatan ekonomi berbasis desa dan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, keberadaan pengelola, kesiapan gerai, dan pencatatan transaksi merupakan unsur yang saling berkaitan dalam mendukung kegiatan usaha.
Kondisi di Kabupaten Tuban memperlihatkan bahwa sebagian koperasi telah menjalankan kegiatan ekonomi, sementara pengembangan gerai baru masih membutuhkan kejelasan pelaksanaan.
Keberadaan 80 koperasi lama yang aktif menjadi bagian dari perkembangan program yang telah dapat dicatat.
Sementara itu, belum dimulainya operasional gerai baru memperlihatkan bahwa penugasan manajer belum otomatis diikuti pembukaan fasilitas usaha.
Keterbatasan informasi mengenai penempatan manajer juga menjadi persoalan yang masih dihadapi Diskopumdag Kabupaten Tuban.
Dengan tersedianya informasi yang lebih lengkap mengenai pengelola dan kesiapan operasional, pelaksanaan program diharapkan dapat dipantau secara lebih terarah.
Ke depan, kepastian pembukaan gerai baru serta kelengkapan pelaporan transaksi menjadi dua aspek penting untuk melihat perkembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tuban.
Hingga saat ini, Diskopumdag memastikan bahwa kegiatan usaha yang telah berjalan masih berasal dari koperasi lama, sedangkan gerai baru belum tercatat mulai beroperasi.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!