Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki legalitas usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem perizinan berbasis digital ini memudahkan pelaku usaha mengurus dokumen perizinan secara daring sehingga prosesnya lebih praktis dan efisien.
Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha. Jenis perizinan yang diperlukan disesuaikan dengan bidang usaha dan tingkat risikonya.
Bagi UMKM dengan kegiatan usaha berisiko rendah, NIB menjadi legalitas utama yang diperlukan. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah atau tinggi dapat diwajibkan memenuhi persyaratan tambahan, seperti sertifikat standar dan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan. Legalitas usaha juga penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang bagi UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.
Selain mempermudah pengurusan izin, Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut mendorong pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban setelah perizinan diterbitkan. Hal ini termasuk pemenuhan persyaratan usaha dan pelaporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha yang diwajibkan.
Dengan pemanfaatan OSS-RBA, pemerintah berharap semakin banyak UMKM di Kutai Barat yang memiliki legalitas lengkap dan mampu menjalankan kegiatan usahanya secara tertib. Kemudahan perizinan tersebut diharapkan turut mendukung iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!