Terkini

Andra Soni dan Kejati Banten Perkuat Pengawalan Hukum Pembangunan

Pemprov Banten dan Kejati Banten menandatangani kesepakatan sinergi untuk memastikan pembangunan berjalan dalam koridor hukum. Kerja sama juga mencakup pendampingan kebijakan hingga edukasi hukum bagi masyarakat.

Image Source: faktabanten.co.id

Gubernur Banten Andra Soni dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo menandatangani kesepakatan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten, Senin (26/10/2026). Kesepakatan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kerja sama tersebut menjadi langkah Pemprov Banten untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menghindari potensi penyimpangan. Pengawalan akan mencakup perencanaan program, pelaksanaan kebijakan, hingga penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Pendampingan untuk kebijakan pemerintah

Andra Soni menilai dukungan Kejati Banten penting agar pembangunan tetap berada dalam koridor hukum. Dukungan itu meliputi pendampingan, pertimbangan hukum, dan bantuan dalam menangani persoalan pemerintahan.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Kejati Banten beserta jajaran yang selama ini terus memberikan dukungan kepada pemerintah provinsi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari sisi hukum,” ujar Gubernur Andra Soni.

Menurut Andra, kepastian hukum menjadi fondasi agar program pembangunan berjalan optimal. Karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan kejaksaan perlu diperkuat untuk mengantisipasi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum sejak dini.

Soroti kebijakan truk ODOL

Salah satu persoalan yang disorot dalam sinergi ini ialah penataan operasional truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL). Andra menyebut Kejati Banten telah proaktif memberikan pendapat hukum mengenai kebijakan pembatasan waktu operasional truk ODOL tanpa menunggu permohonan dari Pemprov Banten.

Masukan itu akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam merespons tantangan pelaksanaan pembatasan kendaraan ODOL. Menurut Andra, kebijakan publik tidak cukup hanya memiliki tujuan baik, tetapi juga harus ditopang landasan hukum dan mekanisme pelaksanaan yang tepat.

Konsultasi hukum bagi aparatur

Selain pendampingan pemerintahan, Pemprov Banten dan Kejati Banten mendorong kolaborasi pelayanan serta edukasi hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman warga tentang hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku. Andra mengatakan penguatan sinergi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.

Kajati Banten Herry Hermanus Horo mengatakan pihaknya akan mendorong Jaksa Pengacara Negara di Kejati dan kejaksaan negeri se-Banten agar lebih proaktif memberikan bantuan, pendampingan, pertimbangan, dan konsultasi hukum bagi pimpinan organisasi perangkat daerah. Terkait ODOL, kejaksaan juga siap memberi masukan tentang kedudukan hukum, penyusunan produk hukum, dan mekanisme penegakan agar kebijakan Pemprov Banten efektif tanpa bertentangan dengan peraturan lain.

Penandatanganan kesepakatan itu disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, para kepala OPD Pemprov Banten, serta seluruh kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Banten.

Sumber: Fakta Banten

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *