Pemerintah Provinsi Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperkuat penanganan kendaraan angkutan barang over dimension over loading (ODOL). Sinergi ini diarahkan agar penataan truk ODOL memiliki landasan hukum yang tepat dan dapat dijalankan efektif.
Kesepakatan bersama tentang sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Banten ditandatangani di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26 Oktober 2026). Kerja sama itu juga mencakup pendampingan dan konsultasi hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
Pendapat hukum untuk kebijakan ODOL
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan persoalan truk ODOL masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Kejati Banten, menurut dia, telah memberikan pendapat hukum mengenai kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan ODOL meski tidak didahului permohonan dari Pemprov Banten.
“Selama ini persoalan truk ODOL menjadi pekerjaan rumah kita. Kejati Banten memberikan pendapat hukum tanpa diminta, sehingga bisa kita tindak lanjuti,” kata Andra.
Andra menyebut dukungan kejaksaan membantu Pemprov Banten mengevaluasi kebijakan yang selama ini menghadapi tantangan dalam pelaksanaan. Ia berharap kesepakatan tersebut memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan serta mendorong pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepastian hukum, kata Andra, penting untuk menjalankan pemerintahan dan mewujudkan visi pembangunan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi. Setiap kebijakan pembangunan, menurutnya, harus dirancang dengan benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Peran Jaksa Pengacara Negara
Kepala Kejati Banten Herry Hermanus Horo mengatakan dukungan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara. Melalui fungsi itu, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, dan pelayanan konsultasi kepada pemerintah.
Menurut Herry, pendapat hukum tanpa permohonan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan kewenangan yang telah diatur. Ia mendorong jajaran Kejati Banten dan kejaksaan negeri di seluruh Banten agar proaktif mendukung pelaksanaan pembangunan.
“Kami memberikan konsultasi kepada Gubernur mengenai langkah-langkah yang harus diambil, produk hukum apa yang perlu diterbitkan, serta bagaimana proses penegakannya agar berjalan efektif, efisien, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Dalam penanganan ODOL, pendapat hukum kejaksaan bersifat normatif dan mencakup kedudukan hukum, langkah pemerintah, produk hukum yang diperlukan, serta mekanisme penegakannya. Dukungan itu diharapkan membantu Pemprov Banten menetapkan kebijakan yang memiliki dasar hukum sekaligus memperhatikan mekanisme penegakan.
Konsultasi hukum bagi OPD
Kerja sama ini juga membuka ruang konsultasi hukum bagi organisasi perangkat daerah. Herry meminta aparatur pemerintah tidak ragu berkonsultasi dengan kejaksaan saat menghadapi persoalan hukum agar potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum dapat dicegah sejak awal.
Kejati Banten juga akan memperkuat pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat bersama Pemprov Banten. Herry berharap sinergi tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan, melainkan berlanjut melalui pendampingan, konsultasi, serta langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Sumber: Banten Raya



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!