Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak goreng rakyat merek Minyakita di 30 provinsi atau sekitar 80 persen dari wilayah yang dipantau telah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah menetapkan HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter, dengan batas toleransi maksimal 2 persen atau sekitar Rp16.000 per liter.
Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menjelaskan bahwa data tersebut berasal dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP). Meski sebagian besar wilayah telah mencatat harga sesuai ketentuan, sejumlah daerah masih mengalami harga Minyakita lebih dari 5 persen di atas HET.
Wilayah yang masih menghadapi harga tinggi meliputi Papua, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah menilai penguatan pasokan dan kelancaran distribusi perlu terus dilakukan agar harga di tingkat konsumen dapat terkendali.
Di sisi lain, perkembangan harga di sejumlah daerah mulai menunjukkan perbaikan dan mendekati HET. Wilayah tersebut antara lain Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, serta beberapa daerah di Sulawesi.
Kemendag juga mengoptimalkan penyaluran Minyakita melalui badan usaha milik negara (BUMN), khususnya Perum Bulog dan ID FOOD. Distribusi ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pasar rakyat, terutama di wilayah yang menjadi lokasi pemantauan harga pemerintah.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang disalurkan melalui merek Minyakita mencapai 112.277 ton per 20 Oktober 2026. Sementara itu, sejak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, penyaluran DMO melalui BUMN tercatat mencapai 606.726 ton. Dari jumlah tersebut, Bulog menyalurkan 413.400 ton dan ID FOOD sebanyak 184.939 ton.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menyampaikan bahwa harga minyak goreng secara umum naik tipis sebesar 0,01 persen pada pekan keempat Oktober 2026. Jika dibandingkan dengan Desember 2025, harga komoditas tersebut meningkat 3,39 persen. Kenaikan harga juga terpantau di 80 kabupaten/kota atau sekitar 22 persen dari wilayah pemantauan.
Sementara itu, harga Minyakita relatif stabil dan mengalami penurunan tipis sebesar 0,04 persen. Pemerintah tetap memantau perkembangan harga, khususnya untuk minyak goreng curah dan premium, guna menjaga stabilitas harga serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!