Harga daging ayam potong di sejumlah pasar tradisional Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami kenaikan dalam dua hari terakhir. Pada Minggu, 25 Oktober 2026, harga komoditas pangan tersebut mencapai Rp40.000 per kilogram, meningkat dari sebelumnya sekitar Rp35.000 per kilogram.
Kenaikan sebesar Rp5.000 per kilogram atau sekitar 14,3 persen tersebut mulai berdampak terhadap aktivitas perdagangan. Sejumlah pedagang mengeluhkan berkurangnya jumlah pembeli, yang turut menyebabkan penurunan volume penjualan harian.
Meski demikian, kenaikan harga tidak disebabkan oleh kelangkaan pasokan. Ketersediaan ayam potong di pasar disebut masih mencukupi, sedangkan kenaikan harga dari tingkat agen menjadi faktor yang mendorong pedagang menyesuaikan harga jual kepada konsumen.
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan terus melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok yang berlebihan.
Harga Ayam Naik Rp5.000 dalam Dua Hari
Gani, salah seorang pedagang ayam potong di Pasar 7 Ulu Palembang, mengungkapkan bahwa harga daging ayam mengalami perubahan cukup signifikan dalam waktu singkat.
Menurutnya, dua hari sebelumnya harga ayam ras potong masih berada pada kisaran Rp35.000 per kilogram. Namun, harga tersebut kemudian meningkat menjadi Rp40.000 per kilogram.
Perubahan harga tersebut memengaruhi penetapan harga jual di tingkat pedagang pasar tradisional.
Gani menjelaskan bahwa kenaikan harga tidak berkaitan dengan berkurangnya ketersediaan ayam. Sebaliknya, pasokan komoditas tersebut masih tergolong lancar dan melimpah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan harga yang terjadi bukan semata-mata dipengaruhi jumlah barang yang tersedia di pasar, tetapi juga berkaitan dengan harga pembelian pedagang dari pemasok.
Harga dari Agen Ogan Ilir Ikut Meningkat
Gani menyebut kenaikan harga ayam potong berkaitan dengan kebijakan harga yang ditetapkan agen pemasok dari Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Menurutnya, agen menaikkan harga jual ayam sehingga pedagang pasar harus menyesuaikan harga kepada konsumen untuk menghindari kerugian.
Penyesuaian tersebut dilakukan karena pedagang perlu memperhitungkan biaya pembelian barang sebelum menentukan harga penjualan.
Gani menduga kenaikan harga dari pemasok kemungkinan dipengaruhi meningkatnya biaya pakan di tingkat peternakan.
Namun, ia belum dapat memastikan bahwa biaya pakan merupakan satu-satunya penyebab perubahan harga tersebut.
Dengan demikian, kenaikan biaya pakan masih menjadi dugaan pedagang, sedangkan peningkatan harga dari agen merupakan kondisi yang secara langsung dirasakan dalam aktivitas pembelian ayam potong.
Pembeli Berkurang, Penjualan Pedagang Turun Drastis
Dampak kenaikan harga ayam potong juga dirasakan Marni, pedagang lainnya di Palembang.
Ia mengungkapkan bahwa peningkatan harga telah memengaruhi daya beli masyarakat. Jumlah konsumen yang datang membeli ayam mengalami penurunan dibandingkan ketika harga masih berada pada tingkat normal.
Menurut Marni, penurunan jumlah pembeli berdampak langsung terhadap volume penjualan dan pendapatan usaha.
Dalam kondisi normal, ia mampu menjual sekitar 40 hingga 50 kilogram ayam potong setiap hari.
Namun, selama dua hari terakhir, penjualannya hanya mencapai paling banyak 20 kilogram per hari.
Jika dibandingkan dengan penjualan normal, jumlah tersebut menunjukkan penurunan volume penjualan sekitar 50 hingga 60 persen.
Berkurangnya penjualan menjadi persoalan tersendiri bagi pedagang karena kenaikan harga jual tidak selalu diikuti peningkatan pendapatan.
Marni berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok, termasuk ayam potong, agar kembali stabil.
Stabilitas harga dinilai penting bagi pedagang karena berkaitan dengan kemampuan masyarakat membeli kebutuhan pangan sehari-hari.
Dinas Perdagangan Soroti Kenaikan Biaya Produksi Peternak
Kepala Bidang Stabilisasi dan Sarana Distribusi Perdagangan (SSDP) Dinas Perdagangan Kota Palembang, Elsa Noviani, menjelaskan bahwa kenaikan harga ayam potong umumnya berkaitan dengan meningkatnya biaya produksi di tingkat peternak.
Salah satu komponen yang memengaruhi biaya tersebut adalah pakan ternak.
Menurut Elsa, harga bahan baku pakan yang tinggi serta keterbatasan ketersediaannya dapat menyebabkan biaya produksi mengalami peningkatan.
Ketika pengeluaran peternak bertambah, biaya tersebut berpotensi memengaruhi harga jual ayam pada rantai distribusi berikutnya.
Kondisi inilah yang menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah dalam memantau perkembangan harga kebutuhan pokok.
Meski demikian, penjelasan mengenai peningkatan biaya produksi tersebut merupakan gambaran faktor yang umumnya memengaruhi harga ayam, bukan hasil penetapan penyebab tunggal atas kenaikan harga di seluruh pasar Palembang.
Pemkot Palembang Intensifkan Pengawasan Harga Pangan
Menanggapi perkembangan harga tersebut, Dinas Perdagangan Kota Palembang meningkatkan kegiatan pemantauan di sejumlah pasar tradisional.
Elsa menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap berada dalam ketentuan pemerintah, termasuk mencegah kenaikan yang melampaui batas harga yang ditetapkan.
Pemantauan difokuskan pada aktivitas perdagangan di berbagai pasar untuk mengetahui perkembangan harga yang berlaku di tingkat konsumen.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi Pasar KM 5, Pasar Lemabang, Pasar Soak Bato, Pasar 10 Ulu, dan Pasar 16 Ilir.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pengawasan terhadap harga komoditas pangan yang dipasarkan kepada masyarakat.
Pengawasan juga dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran dalam kegiatan perdagangan kebutuhan pokok.
Pedagang Diingatkan Tidak Menimbun Barang
Selain melakukan pemantauan, Dinas Perdagangan Kota Palembang mengingatkan para pedagang untuk tetap mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
Elsa mengimbau pelaku usaha agar tidak menetapkan harga kebutuhan pokok melebihi batas yang ditentukan pemerintah.
Pedagang juga diminta tidak melakukan penimbunan barang yang dapat mengganggu ketersediaan komoditas di pasar.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Peringatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban perdagangan serta mengantisipasi praktik yang dapat memperburuk kondisi harga pangan.
Pedagang Berharap Harga Ayam Kembali Stabil
Kenaikan harga ayam potong menjadi perhatian pelaku usaha di pasar tradisional Palembang karena telah memengaruhi aktivitas penjualan dalam beberapa hari terakhir.
Walaupun pasokan ayam dilaporkan masih mencukupi, harga pembelian dari pemasok yang meningkat membuat pedagang harus menaikkan harga kepada konsumen.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada menurunnya jumlah pembeli, sebagaimana dialami Marni yang mencatat penurunan penjualan harian dari sekitar 40–50 kilogram menjadi maksimal 20 kilogram.
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Kota Palembang terus mengintensifkan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan maupun menetapkan harga di luar ketentuan yang berlaku.
Para pedagang berharap langkah pengawasan tersebut dapat mendukung stabilitas harga pangan sehingga aktivitas jual beli kembali berjalan lebih baik.
Hingga Minggu, 25 Oktober 2026, harga ayam potong di sejumlah pasar tradisional Palembang masih tercatat mencapai Rp40.000 per kilogram, sementara perkembangan harga berikutnya belum dapat dipastikan.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!