Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik lima pejabat dan mengangkat dua CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang pada Senin, 12 Oktober 2026, di Pendopo Bupati Serang. Dalam pelantikan tersebut, Zakiyah menekankan pentingnya inisiatif dan responsivitas dalam menjalankan tugas demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelantikan dan Perubahan Jabatan
Lima pejabat yang dilantik mengalami perubahan posisi, yaitu Sukristyorini dari Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil menjadi Sekretaris Disdukcapil, Syamsudin dari Sekretaris Camat Jawilan menjadi Camat Jawilan, Devi Arisandi dari Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosatik ke Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Fajria Desi Aryanti dari Perencana Ahli Muda Bapperida menjadi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, dan Alijaya dari Statistisi Ahli Muda Diskominfosatik menjadi Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosatik.
Selain itu, dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menandai langkah penting dalam karier mereka di lingkungan pemerintahan daerah.
Harapan Bupati Serang
Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa pejabat dan pegawai yang baru dilantik wajib memiliki inisiatif serta sikap responsif terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Mereka tidak hanya sekadar menunggu perintah, melainkan harus mampu menyelesaikan tugas secara mandiri dengan penuh tanggung jawab.
Harus memiliki inisiatif dan responsif terhadap seluruh permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, harus mampu melaksanakan tugas-tugas sehari-hari dengan baik, penuh tanggung jawab, dan integritas, ujar Zakiyah.
Bupati juga menekankan pentingnya kedisiplinan, integritas, dan komitmen dalam melaksanakan tugas agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga melalui pelayanan yang cepat dan tepat.
Penataan SDM dan Larangan Jual Beli Jabatan
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan sumber daya manusia di Pemerintah Kabupaten Serang. Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa tidak terdapat praktik jual beli jabatan dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dan pegawai dapat melaporkannya langsung kepada beliau untuk ditindaklanjuti.
Apabila terdapat pihak yang melakukan praktik jual beli jabatan atau menyalahgunakan hal tersebut, dapat melaporkannya kepada saya, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan sinergi seluruh aparatur, diharapkan program pembangunan daerah dapat terlaksana sesuai dengan target yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Sumber: Banten Ekspres



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!