Terkini

Setoran Parkir Dinilai Masih Minim, DPRD Situbondo Dorong Penerapan QRIS Mulai 2027

DPRD Situbondo mendorong pembayaran parkir melalui QRIS untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Dishub menyiapkan aplikasi yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.

Image Source: radarsitubondo.jawapos.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Usulan tersebut muncul menyusul penilaian bahwa penerimaan retribusi parkir yang disetorkan kepada pemerintah daerah masih belum optimal.

Digitalisasi pembayaran dinilai menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir, meningkatkan transparansi transaksi, serta mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi usulan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo mulai mempersiapkan mekanisme pembayaran parkir nontunai melalui aplikasi berbasis QRIS. Sistem ini ditargetkan dapat mulai diterapkan pada 2027.

Anggota DPRD Situbondo, Suprapto, menilai perubahan metode pembayaran perlu dilakukan agar pengelolaan retribusi parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.

DPRD Soroti Rendahnya Setoran Retribusi Parkir

Suprapto menyoroti penerimaan retribusi parkir yang dinilainya masih jauh dari potensi yang dapat diperoleh pemerintah daerah.

Menurutnya, sektor parkir memiliki peluang untuk memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD apabila didukung sistem pengelolaan dan pengawasan yang lebih efektif.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rendahnya setoran petugas parkir kepada dinas terkait.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan evaluasi, terlebih petugas parkir disebut telah menerima honor dari pemerintah daerah.

Suprapto menyampaikan bahwa besaran honor petugas parkir yang diketahuinya berada pada kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, ia memberikan penjelasan tersebut dengan catatan bahwa nominalnya masih berdasarkan perkiraannya.

Menurutnya, rendahnya penerimaan retribusi perlu menjadi perhatian serius agar pengelolaan parkir dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap keuangan daerah.

Evaluasi terhadap mekanisme pembayaran dan penyetoran dinilai penting untuk memastikan penerimaan dari masyarakat dapat tercatat serta diawasi secara lebih baik.

Pembayaran QRIS Dinilai Mampu Meningkatkan Transparansi

Sebagai solusi atas persoalan tersebut, Suprapto mengusulkan perubahan sistem pembayaran parkir dari transaksi tunai menjadi pembayaran digital menggunakan QRIS.

Ia berpandangan bahwa penggunaan uang tunai dalam pembayaran parkir sudah seharusnya mulai dikurangi seiring berkembangnya teknologi transaksi keuangan.

Melalui pembayaran digital, setiap transaksi berpotensi tercatat secara elektronik sehingga proses pemantauan penerimaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih mudah.

Sistem pencatatan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyetoran pendapatan parkir kepada pemerintah daerah.

Bagi DPRD, penggunaan QRIS tidak hanya berkaitan dengan kemudahan pembayaran bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola penerimaan daerah.

Dengan adanya rekam transaksi elektronik, pemerintah daerah diharapkan memiliki sarana pengawasan yang lebih baik terhadap penerimaan retribusi parkir.

Meski demikian, manfaat tersebut masih menjadi harapan dari rencana digitalisasi yang sedang dipersiapkan dan belum merupakan hasil penerapan sistem di lapangan.

Pasar Mimbaan Diusulkan Jadi Lokasi Percontohan

Dalam rencana penerapan pembayaran parkir digital, Suprapto mengusulkan kawasan Pasar Mimbaan sebagai salah satu lokasi awal pelaksanaan.

Kawasan tersebut dinilai dapat dijadikan tempat percontohan setelah proses revitalisasi pasar selesai dilaksanakan.

Menurut Suprapto, penerapan QRIS dapat dimulai secara bertahap dengan terlebih dahulu menguji pelaksanaannya di satu lokasi.

Apabila sistem pembayaran digital tersebut berjalan dengan baik, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan perluasan penerapannya ke kawasan parkir lainnya di Kabupaten Situbondo.

Pendekatan bertahap ini diusulkan agar pelaksanaan pembayaran nontunai dapat menjadi acuan bagi pengembangan sistem pengelolaan parkir di wilayah lain.

Suprapto berharap penerapan pembayaran digital dapat mulai direalisasikan pada 2027 apabila belum memungkinkan untuk dilaksanakan pada 2026.

Dengan demikian, usulan tersebut tidak hanya berfokus pada perubahan metode transaksi, tetapi juga diarahkan untuk membangun pola pengelolaan retribusi yang lebih transparan.

Dishub Situbondo Mulai Siapkan Aplikasi Pembayaran Parkir

Menanggapi dorongan dari DPRD, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya menerima usulan penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS.

Dishub saat ini tengah menyiapkan aplikasi yang akan mendukung pelaksanaan transaksi parkir secara digital.

Nugroho menjelaskan bahwa penggunaan sistem pembayaran berbasis QRIS dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan keterbukaan transaksi dan membantu optimalisasi penerimaan retribusi daerah.

Pengembangan aplikasi tersebut menjadi bagian dari persiapan Dishub dalam menindaklanjuti rencana perubahan sistem pembayaran parkir.

Dengan adanya aplikasi khusus, pembayaran parkir nantinya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme nontunai yang memiliki pencatatan transaksi secara elektronik.

Namun, hingga informasi ini disampaikan, sistem tersebut masih berada dalam tahap persiapan.

Belum terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai jadwal peluncuran aplikasi, tahapan uji coba, maupun rincian teknis pelaksanaannya.

Digitalisasi Parkir Diharapkan Optimalkan Pendapatan Daerah

Dorongan penggunaan QRIS dalam pembayaran parkir menjadi salah satu upaya pembenahan pengelolaan retribusi daerah yang mendapat perhatian DPRD Kabupaten Situbondo.

Suprapto menilai rendahnya setoran petugas parkir perlu direspons melalui sistem yang memungkinkan transaksi tercatat dan diawasi secara lebih transparan.

Sementara itu, Dishub Situbondo telah menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan tersebut melalui pengembangan aplikasi pembayaran parkir digital.

Rencana penerapan pada 2027 diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib dan akuntabel.

Apabila dapat dijalankan sesuai rencana, pembayaran berbasis QRIS berpotensi membantu pemerintah daerah dalam memantau penerimaan parkir sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyetoran retribusi.

Meski demikian, keberhasilan sistem tersebut masih akan bergantung pada kesiapan pelaksanaan dan hasil penerapannya di lapangan.

Dengan menjadikan Pasar Mimbaan sebagai lokasi percontohan yang diusulkan, DPRD berharap digitalisasi parkir nantinya dapat dikembangkan secara lebih luas untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah Kabupaten Situbondo.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *