Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel memperkuat penegakan hukum terhadap 20 korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Desakan ini muncul seiring terjadinya kabut asap akibat karhutla yang mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, termasuk Palembang.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S. Matdiah, meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Chairul di Palembang pada Jumat (23/10/2026), menyusul perkembangan penanganan dugaan keterlibatan perusahaan dalam karhutla.
“Sebagai anggota DPRD, meminta aparat penegak hukum agar menindak pihak yang terlibat dalam karhutla ini,” kata Chairul.
Sementara itu, Polda Sumsel mencatat sebanyak 20 korporasi tengah menjadi bagian dari penanganan dugaan karhutla. Kepolisian juga telah melakukan penyegelan terhadap area konsesi berizin seluas 620,62 hektare yang terindikasi mengalami kebakaran.
DPRD Sumsel Minta Penegakan Hukum Karhutla Diperkuat
Chairul menilai penanganan kebakaran hutan dan lahan membutuhkan langkah nyata dari aparat penegak hukum, terutama apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak perusahaan.
Menurutnya, tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan karhutla yang berdampak terhadap masyarakat.
Kabut asap yang muncul akibat kebakaran telah mengganggu aktivitas warga dan menjadi perhatian pemerintah daerah maupun aparat terkait.
Karena itu, DPRD Sumsel mendorong agar proses penanganan dugaan keterlibatan korporasi dilakukan secara serius.
Penegakan hukum juga perlu didasarkan pada hasil penyelidikan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran.
Dalam konteks tersebut, perusahaan yang masih berada dalam tahap penyelidikan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang menetapkan keterlibatannya.
Dorongan DPRD Sumsel lebih diarahkan pada pentingnya tindakan yang tegas, terukur, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 20 Korporasi Masuk dalam Penanganan Polda Sumsel
Polda Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa terdapat 20 korporasi yang tengah ditangani terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa karhutla.
Jumlah tersebut merupakan perkembangan dari penanganan sebelumnya yang mencakup 16 korporasi.
Dalam proses berikutnya, kepolisian menambahkan empat perusahaan baru yang masih menjalani tahap penyelidikan.
Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rony Samtana, menyampaikan bahwa identitas empat perusahaan tambahan tersebut belum dapat diumumkan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Sebelumnya ada 16 dan ada empat korporasi baru, namun belum bisa membeberkan inisial empat perusahaan baru yang dilakukan penyelidikan tersebut lantaran masih pendalaman,” kata Rony.
Dengan penambahan tersebut, total korporasi yang berada dalam penanganan kepolisian mencapai 20 perusahaan.
Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan bahwa seluruh perusahaan telah terbukti melakukan pelanggaran atau telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam masing-masing kasus yang ditangani.
Keterangan Kapolda juga menunjukkan bahwa proses penyelidikan terhadap empat korporasi tambahan belum mencapai tahap pengumuman identitas perusahaan.
Polisi Segel 620,62 Hektare Lahan Konsesi Berizin
Selain menangani dugaan keterlibatan sejumlah korporasi, Polda Sumsel telah melakukan penyegelan terhadap area konsesi berizin yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Total luas area yang disegel mencapai 620,62 hektare pada kluster korporasi di wilayah Sumatera Selatan.
Langkah penyegelan tersebut merupakan salah satu tindakan kepolisian dalam proses penanganan dugaan karhutla di kawasan konsesi perusahaan.
Area yang telah disegel menjadi perhatian dalam penyelidikan untuk mendalami peristiwa kebakaran yang terjadi.
Meski demikian, penyegelan lahan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemegang izin konsesi telah terbukti menjadi penyebab kebakaran.
Penentuan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Hingga perkembangan yang disampaikan, kepolisian belum membeberkan identitas empat perusahaan tambahan yang masih dalam penyelidikan.
Dengan demikian, penyegelan lahan dan penanganan korporasi merupakan perkembangan yang perlu dibedakan dari penetapan kesalahan secara hukum.
Kabut Asap Karhutla Ganggu Aktivitas Masyarakat
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera Selatan turut menimbulkan kabut asap yang berdampak pada aktivitas masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD Sumsel meminta perhatian lebih besar terhadap penanganan karhutla.
Selain persoalan kebakaran lahan, munculnya kabut asap juga menambah tantangan dalam menjaga kenyamanan masyarakat menjalankan kegiatan sehari-hari.
Chairul mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif di tengah persoalan karhutla yang masih berlangsung.
Ia meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun tindakan yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kabut asap yang melanda Sumatera Selatan merupakan musibah yang diharapkan dapat segera berakhir.
Imbauan tersebut disampaikan bersamaan dengan permintaan agar aparat penegak hukum terus menjalankan tugasnya dalam menangani dugaan pelanggaran terkait kebakaran lahan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketertiban sembari memberikan ruang bagi proses penanganan karhutla oleh pihak berwenang.
Chairul Apresiasi Penanganan Karhutla oleh Pemprov Sumsel
Di tengah desakan penegakan hukum, Chairul turut menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Ia secara khusus menyoroti langkah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi terdampak karhutla.
Menurut Chairul, keterlibatan pemerintah provinsi dalam penanganan kebakaran menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
“Gubernur Sumsel Herman Deru telah bekerja keras, keliling, meninjau langsung karhutla, kerjanya sudah sesuai harapan,” ujar Chairul.
Apresiasi tersebut disampaikan sebagai penilaian Chairul terhadap langkah pemerintah daerah dalam merespons kebakaran hutan dan lahan.
Di sisi lain, ia tetap menekankan perlunya tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam peristiwa karhutla.
Penanganan di lapangan dan proses penegakan hukum menjadi dua aspek yang mendapat perhatian dalam upaya menghadapi persoalan kebakaran serta dampak kabut asap.
Penyelidikan Empat Korporasi Baru Masih Berlangsung
Perkembangan penanganan karhutla oleh Polda Sumsel menunjukkan adanya penambahan jumlah perusahaan yang masuk dalam proses penyelidikan.
Dari sebelumnya 16 korporasi, jumlah tersebut meningkat menjadi 20 setelah kepolisian mengidentifikasi empat perusahaan tambahan yang perlu didalami.
Namun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas, lokasi konsesi masing-masing perusahaan, maupun hasil akhir penyelidikan terhadap empat korporasi baru tersebut.
Kapolda Sumsel menyatakan bahwa informasi mengenai perusahaan tambahan belum dapat disampaikan kepada publik karena proses pendalaman masih berjalan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelidikan belum selesai dan kepolisian masih perlu mengumpulkan informasi serta bukti yang berkaitan dengan dugaan karhutla.
Sementara itu, penyegelan lahan konsesi seluas 620,62 hektare menjadi salah satu perkembangan penanganan yang telah diumumkan.
Keberlanjutan proses hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
DPRD Dorong Penanganan Karhutla Dilakukan Secara Tegas
Desakan Komisi I DPRD Sumatera Selatan terhadap Polda Sumsel menempatkan aspek penegakan hukum sebagai salah satu perhatian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Dengan 20 korporasi yang masuk dalam penanganan kepolisian dan penyegelan area konsesi seluas 620,62 hektare, proses penyelidikan masih menjadi bagian penting dalam menentukan tindak lanjut perkara.
DPRD Sumsel meminta agar pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla mendapatkan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, pemerintah daerah terus mendapat perhatian dalam upaya menangani dampak kebakaran dan kabut asap terhadap aktivitas masyarakat.
Chairul juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi selama proses penanganan berlangsung.
Ke depan, hasil pendalaman kepolisian terhadap empat korporasi tambahan akan menjadi salah satu perkembangan yang perlu dicermati, terutama terkait kejelasan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa kebakaran.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab atas karhutla di Sumatera Selatan.
Sumber: Antara News Sumsel




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!