Sebanyak enam desa di Kabupaten Malang teridentifikasi berada dalam kategori kerentanan pangan ringan berdasarkan hasil pemetaan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Tahun 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena sejumlah wilayah masih menghadapi keterbatasan akses air bersih dan rendahnya produksi pangan lokal.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa persoalan ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga dipengaruhi kemampuan masyarakat memperoleh pangan serta kondisi infrastruktur dasar yang mendukung kebutuhan sehari-hari.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang turut meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pemetaan ulang terhadap desa-desa yang masuk kategori rentan pangan. Langkah tersebut dinilai penting agar program penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menjelaskan bahwa enam desa tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Tirtoyudo, Dau, Pagak, dan Pujon.
Di Kecamatan Tirtoyudo, wilayah yang masuk dalam pemetaan meliputi Desa Sukorejo dan Tamansatriyan. Sementara itu, Kecamatan Dau mencakup Desa Petungsewu dan Selorejo.
Dua desa lainnya adalah Sumberkerto di Kecamatan Pagak serta Tawangsari di Kecamatan Pujon.
Seluruh desa tersebut berada dalam kelompok Prioritas 3 atau kategori agak rentan pangan. Sementara itu, Kabupaten Malang tidak memiliki desa yang masuk kategori Prioritas 1 maupun Prioritas 2 berdasarkan hasil pemetaan FSVA 2026.
Mahila menegaskan bahwa meskipun tingkat kerentanannya tergolong ringan, keenam desa tetap membutuhkan langkah penanganan yang disesuaikan dengan indikator permasalahan masing-masing.
Keterbatasan Air Bersih Menjadi Persoalan Utama
Berdasarkan hasil pemetaan FSVA 2026, akses terhadap air bersih menjadi salah satu persoalan yang memengaruhi kondisi ketahanan pangan di sejumlah desa Kabupaten Malang.
Data menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga yang belum memperoleh akses air bersih layak di enam desa tersebut mencapai 13,77 persen.
Angka tersebut memperlihatkan masih adanya masyarakat yang menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air untuk konsumsi dan kegiatan rumah tangga.
Selain persoalan air bersih, keterbatasan produksi pangan sumber karbohidrat di tingkat lokal turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat kerentanan wilayah.
Mahila menjelaskan bahwa kondisi ketahanan pangan harus dinilai melalui beberapa aspek yang saling berkaitan, sehingga penanganannya tidak cukup hanya berfokus pada penyediaan bahan makanan.
Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi infrastruktur, kemampuan masyarakat mengakses pangan, serta ketersediaan produksi pangan yang dapat mendukung kebutuhan penduduk setempat.
Karena itu, langkah penanganan harus disusun berdasarkan persoalan dominan pada setiap desa agar intervensi pemerintah lebih terarah.
FSVA 2026 Gunakan Sebelas Indikator Ketahanan Pangan
Pemetaan ketahanan dan kerentanan pangan melalui FSVA 2026 dilakukan dengan menggunakan sebelas indikator yang terbagi dalam tiga aspek utama.
Ketiga aspek tersebut meliputi ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, serta pemanfaatan pangan oleh masyarakat.
Penilaian tidak hanya melihat hasil produksi pertanian, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi yang berkaitan dengan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan.
Sejumlah indikator yang menjadi perhatian mencakup tingkat produksi pangan, kemampuan daya beli, akses terhadap air bersih, serta kondisi gizi masyarakat.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai tingkat ketahanan pangan suatu wilayah.
Data hasil pemetaan kemudian dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas kebijakan dan program intervensi.
Mahila menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu mengembangkan langkah penanganan yang berbeda sesuai karakteristik desa, termasuk melalui peningkatan produksi pangan lokal, diversifikasi konsumsi pangan, penguatan cadangan pangan, dan kelancaran distribusi.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh akses pangan yang lebih baik sekaligus mengurangi risiko meningkatnya kerentanan pada masa mendatang.
Desa Tawangsari Memerlukan Perhatian Khusus
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam hasil pemetaan adalah Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon.
Desa tersebut memiliki potensi ekonomi dari sektor peternakan sapi perah dan produksi susu segar. Namun, di sisi lain, wilayah ini menghadapi persoalan akses air bersih yang perlu ditangani.
Berdasarkan indikator rumah tangga tanpa akses air bersih atau No Water, Desa Tawangsari memperoleh skor 1 yang termasuk kategori kritis pada indikator tersebut.
Hasil penilaian ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperkuat pengelolaan sumber air serta meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas air bersih yang layak.
Mahila menilai potensi peternakan yang dimiliki desa perlu diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang memadai, terutama berkaitan dengan limbah kegiatan peternakan.
Aktivitas peternakan sapi perah menghasilkan limbah yang membutuhkan penanganan tepat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan dan sumber air.
Namun, dugaan pencemaran sumber air akibat limbah peternakan belum dapat dinyatakan sebagai penyebab pasti permasalahan yang terjadi.
Mahila menekankan perlunya pemeriksaan kualitas air dan kajian lingkungan untuk memastikan kondisi sebenarnya sebelum pemerintah menentukan langkah penanganan.
Dengan adanya hasil pemeriksaan yang terukur, kebijakan perbaikan akses air bersih dapat disusun berdasarkan kebutuhan serta kondisi lingkungan setempat.
Sebanyak 274 Wilayah Alami Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
Selain mengidentifikasi desa yang masih memiliki tingkat kerentanan, FSVA 2026 juga mencatat perubahan skor Indeks Ketahanan Pangan (IKP) pada sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil pemetaan, sebanyak 274 desa atau kelurahan tercatat mengalami peningkatan skor ketahanan pangan.
Sementara itu, terdapat 116 wilayah yang menunjukkan penurunan skor berdasarkan penilaian terbaru.
Meski demikian, Mahila mengingatkan bahwa perubahan skor tersebut perlu dipahami secara hati-hati karena terdapat pembaruan dalam metode penilaian FSVA.
Pada metode sebelumnya, pemetaan menggunakan enam indikator. Sementara itu, FSVA terbaru menerapkan sebelas indikator yang mencakup aspek penilaian lebih luas.
Perubahan metodologi tersebut dapat memengaruhi hasil pemeringkatan maupun klasifikasi tingkat ketahanan pangan.
Oleh sebab itu, peningkatan atau penurunan skor tidak dapat secara langsung disimpulkan sebagai perubahan kondisi riil masyarakat tanpa mempertimbangkan perbedaan metode dan hasil verifikasi lapangan.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang akurat mengenai perkembangan ketahanan pangan pada masing-masing wilayah.
Pemkab Malang Salurkan Bantuan Pangan kepada 12.746 Keluarga
Dalam upaya membantu pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang menjalankan penyaluran bantuan beras melalui program cadangan pangan pemerintah.
Bantuan tersebut bersumber dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berasal dari Badan Pangan Nasional.
Sepanjang 2026, bantuan pangan dilaporkan telah diterima oleh 12.746 keluarga penerima manfaat (KPM).
Program penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan, terutama kelompok yang membutuhkan dukungan.
Namun, bantuan pangan juga perlu diimbangi dengan upaya jangka panjang untuk memperkuat kemampuan masyarakat memperoleh bahan makanan secara mandiri.
Pengembangan produksi pangan lokal, pengelolaan cadangan pangan, serta perbaikan distribusi menjadi sejumlah pendekatan yang dapat mendukung ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, upaya pemerintah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan sesaat, tetapi juga pada pengurangan risiko kerentanan pangan di tingkat masyarakat.
DPRD Kabupaten Malang Minta Verifikasi Data Enam Desa
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta Dinas Ketahanan Pangan melakukan peninjauan ulang terhadap hasil pemetaan enam desa yang masuk kategori rentan pangan ringan.
Menurut Zulham, verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data pemetaan dengan kondisi yang benar-benar dihadapi masyarakat.
Ia menyoroti adanya perubahan jumlah wilayah rentan pangan dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.
Pada 2023, tercatat sebanyak 13 desa di Kabupaten Malang masuk kategori rentan pangan. Sementara itu, pemetaan FSVA 2026 menunjukkan jumlah tersebut menjadi enam desa.
Zulham menilai perubahan itu perlu dianalisis lebih lanjut agar pemerintah dapat mengetahui faktor yang memengaruhi hasil pemetaan.
Ia mendorong dinas terkait untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap kondisi desa, terutama mengenai ketersediaan sumber air dan cadangan pangan masyarakat.
Menurutnya, penanganan harus disesuaikan dengan tingkat kerentanan agar bantuan dan program pemerintah dapat menjangkau kebutuhan yang tepat.
Meskipun keenam desa berada pada kategori Prioritas 3, Zulham mengingatkan bahwa kondisi tersebut tetap membutuhkan perhatian agar kerentanan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Ancaman Kekeringan Perlu Diantisipasi
Selain kondisi ketahanan pangan, DPRD Kabupaten Malang turut memberikan perhatian terhadap risiko kekeringan yang dapat memengaruhi ketersediaan air bersih dan kegiatan produksi pangan.
Zulham menyoroti potensi kekeringan pada 13 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Malang.
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program penanganan kerentanan pangan, terutama bagi wilayah yang memiliki keterbatasan sumber air.
Kekeringan dapat berdampak terhadap kebutuhan rumah tangga maupun kegiatan pertanian, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi antarinstansi.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah memperkuat pengelolaan cadangan pangan dan mengoptimalkan keberadaan lumbung pangan desa sebagai salah satu langkah antisipasi.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada program pemenuhan gizi anak melalui pelayanan posyandu serta peningkatan akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Zulham menilai persoalan pangan, air bersih, dan kesehatan memiliki keterkaitan yang perlu ditangani secara terpadu.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kerentanan masyarakat sekaligus memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan kondisi lingkungan.
Penanganan Kerentanan Pangan Perlu Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah
Hasil pemetaan FSVA 2026 menjadi dasar awal bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Enam desa yang masuk kategori rentan pangan ringan memiliki karakteristik dan tantangan yang tidak sepenuhnya sama, sehingga kebijakan penanganan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
Perbaikan akses air bersih, peningkatan produksi pangan lokal, diversifikasi konsumsi, serta pengelolaan cadangan pangan menjadi sejumlah langkah yang dapat diprioritaskan berdasarkan hasil evaluasi.
Di sisi lain, verifikasi lapangan juga diperlukan untuk memastikan akurasi data, terutama setelah adanya perubahan metodologi pemetaan FSVA.
DPRD Kabupaten Malang berharap hasil pemetaan ulang dapat menghasilkan rekomendasi program yang lebih tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta instansi yang menangani pertanian, lingkungan, kesehatan, dan infrastruktur menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
Melalui penguatan data dan penanganan lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan mampu mengurangi kerentanan pangan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar secara berkelanjutan.
Sumber: Radar Malang

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!