Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menggelar operasi penagihan pajak daerah secara serentak di sejumlah titik di Kabupaten Lebak pada Jumat, 23 Oktober 2026. Operasi yang berlangsung di Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya itu ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026.
Sekretaris Bapenda Lebak Deri Derawan mengatakan PAD menjadi salah satu penopang pembangunan daerah. Bidang pengendalian dan evaluasi Bapenda Lebak menjalankan kegiatan tersebut sepanjang pekan ini.
“Pada pekan ini, bidang pengendalian dan evaluasi Bapenda Lebak terus melaksanakan operasi penagihan pajak daerah secara serentak di beberapa titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan sekitarnya,” kata Deri.
Fokus enam jenis pajak
Penagihan difokuskan pada enam jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Langkah ini disebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengamankan target PAD 2026.
Edukasi dan konfirmasi data
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penagihan. Mereka juga memberikan edukasi, melakukan konfirmasi data, serta menawarkan solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kendala pembayaran.
Deri menyatakan pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, termasuk jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Bapenda Lebak pun mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
“Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Lebak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu,” imbaunya.
Sumber: BantenNews.co.id



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!