Terkini

Cabai Rawit Merah Tembus Rp105.750 per Kg di Pedagang Eceran

PIHPS Nasional mencatat harga cabai rawit merah Rp105.750 per kg dan telur ayam ras Rp28.550 per kg, disertai pantauan harga bahan pokok lainnya.

Image Source: jambi.antaranews.com

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran mencapai Rp105.750 per kilogram (kg) berdasarkan data pemantauan pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 10.03 WIB.

Selain cabai rawit merah, pemantauan tersebut menunjukkan harga telur ayam ras berada di angka Rp28.550 per kg. Sejumlah kebutuhan pokok lainnya, mulai dari beras, bawang, daging, gula pasir, hingga minyak goreng, juga tercatat dalam laporan harga pangan nasional.

Data PIHPS memberikan gambaran mengenai harga sejumlah komoditas strategis yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai referensi untuk memantau perkembangan harga pangan di tingkat konsumen.

Meski demikian, harga yang tercantum merupakan catatan pada waktu pengamatan tertentu. Besarannya dapat berbeda antardaerah dan berubah mengikuti kondisi perdagangan di masing-masing pasar.

Cabai Rawit Merah Catat Harga Tertinggi dalam Kelompok Cabai

Berdasarkan data yang dihimpun PIHPS Nasional, cabai rawit merah tercatat sebagai komoditas dengan harga tertinggi di antara jenis cabai yang dipantau, yakni Rp105.750 per kg.

Sementara itu, cabai merah keriting dibanderol Rp87.700 per kg, sedangkan cabai rawit hijau berada di angka Rp82.500 per kg.

Untuk cabai merah besar, harga yang tercatat mencapai Rp71.400 per kg. Perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya variasi nilai jual pada masing-masing jenis cabai di tingkat pedagang eceran.

Selain komoditas cabai, PIHPS turut mencatat harga bawang merah sebesar Rp37.050 per kg dan bawang putih Rp38.350 per kg.

Cabai dan bawang merupakan bahan pangan yang banyak digunakan dalam kebutuhan rumah tangga maupun usaha kuliner. Karena itu, perkembangan harganya menjadi salah satu informasi penting bagi konsumen serta pelaku usaha makanan.

Namun, data harga pada satu waktu belum cukup untuk menyimpulkan adanya kenaikan atau penurunan. Penilaian mengenai perubahan harga memerlukan perbandingan dengan periode pengamatan sebelumnya.

Harga Beras Berbeda Menurut Kualitas

Pada kelompok beras, PIHPS Nasional mencatat adanya perbedaan harga berdasarkan kategori dan kualitas produk yang diperdagangkan.

Beras kualitas bawah I tercatat sebesar Rp15.650 per kg, sedangkan beras kualitas bawah II berada di angka Rp15.700 per kg.

Untuk kategori medium, beras kualitas medium I dipasarkan dengan harga Rp17.050 per kg. Sementara itu, beras kualitas medium II tercatat Rp17.000 per kg.

Pada kategori beras super, harga kualitas super I mencapai Rp18.200 per kg, sedangkan beras kualitas super II berada di angka Rp17.750 per kg.

Berdasarkan catatan tersebut, beras kualitas super I memiliki harga paling tinggi di antara enam kategori beras yang dilaporkan, sementara beras kualitas bawah I menjadi yang terendah.

Perbedaan harga antarkategori mencerminkan variasi produk beras yang dipasarkan kepada masyarakat.

Pemantauan harga beras memiliki peran penting karena komoditas ini merupakan salah satu bahan pangan utama yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Informasi mengenai harga berdasarkan kualitas juga dapat membantu konsumen membandingkan pilihan produk sesuai kebutuhan dan kemampuan belanja masing-masing.

Harga Daging Sapi Tercatat hingga Rp152.900 per Kg

PIHPS Nasional juga mencatat harga sejumlah komoditas protein hewani, termasuk daging ayam ras, daging sapi, dan telur ayam.

Untuk daging ayam ras segar, harga yang tercatat berada di angka Rp39.550 per kg.

Sementara itu, daging sapi kualitas I dipasarkan dengan harga Rp152.900 per kg. Adapun daging sapi kualitas II tercatat sebesar Rp145.250 per kg.

Selisih harga kedua kategori daging sapi tersebut mencapai Rp7.650 per kg.

Pada komoditas telur ayam ras, harga yang dilaporkan mencapai Rp28.550 per kg.

Perbedaan harga antarkomoditas menunjukkan bahwa masyarakat menghadapi sejumlah pilihan sumber protein hewani dengan tingkat pengeluaran yang berbeda.

Harga daging dan telur juga menjadi perhatian bagi pelaku usaha makanan, pedagang bahan pangan, serta rumah tangga yang membutuhkan pasokan protein untuk konsumsi sehari-hari.

Kendati demikian, data tersebut belum menunjukkan perubahan harga dibandingkan hari sebelumnya maupun faktor yang memengaruhi pembentukan harga di pasar.

Gula Pasir Premium Tercatat Rp20.250 per Kg

Pada kelompok bahan pangan pemanis, PIHPS mencatat harga gula pasir kualitas premium mencapai Rp20.250 per kg.

Sementara itu, gula pasir lokal berada di angka Rp19.550 per kg.

Dengan demikian, terdapat selisih harga sebesar Rp700 per kg antara gula pasir kualitas premium dan gula pasir lokal berdasarkan data pemantauan tersebut.

Perbedaan harga dapat menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan.

Gula pasir juga menjadi bahan baku penting bagi sejumlah kegiatan usaha, khususnya industri makanan dan minuman serta pelaku usaha kuliner skala kecil.

Oleh sebab itu, informasi harga gula tidak hanya relevan bagi kebutuhan konsumsi rumah tangga, tetapi juga bagi kegiatan perdagangan dan produksi makanan.

Harga Minyak Goreng Bermerek Lebih Tinggi dari Minyak Curah

Untuk komoditas minyak goreng, PIHPS Nasional mencatat harga minyak goreng curah sebesar Rp19.900 per liter.

Sementara itu, minyak goreng kemasan bermerek I berada di angka Rp24.300 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.850 per liter.

Berdasarkan data tersebut, minyak goreng kemasan bermerek I memiliki harga tertinggi dalam kelompok minyak goreng yang dilaporkan.

Harga minyak goreng bermerek I tercatat lebih mahal Rp4.400 per liter dibandingkan minyak goreng curah. Adapun minyak goreng bermerek II memiliki selisih harga Rp3.950 per liter terhadap minyak curah.

Perbedaan harga tersebut memberikan gambaran mengenai variasi pilihan minyak goreng yang tersedia bagi konsumen.

Bagi rumah tangga maupun pelaku usaha makanan, pemantauan harga minyak goreng dapat membantu memperkirakan kebutuhan pengeluaran dalam kegiatan konsumsi dan produksi.

Pemantauan Harga Pangan Jadi Referensi Konsumen

Data PIHPS Nasional merupakan salah satu sumber informasi untuk mengetahui perkembangan harga bahan pangan strategis di tingkat pedagang eceran.

Melalui pemantauan harga berbagai komoditas, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi harga bahan pokok, mulai dari kelompok bumbu dapur, beras, protein hewani, hingga kebutuhan minyak goreng dan gula pasir.

Informasi tersebut juga dapat menjadi bahan pengamatan bagi pemerintah serta pihak terkait dalam mencermati dinamika harga pangan.

Namun, angka yang tercatat perlu dipahami sebagai gambaran pada periode dan cakupan pemantauan tertentu, bukan sebagai harga yang berlaku seragam di seluruh pasar Indonesia.

Perubahan harga di tingkat daerah dapat dipengaruhi berbagai kondisi, seperti ketersediaan pasokan, kebutuhan konsumen, biaya distribusi, serta dinamika perdagangan.

Karena itu, pemantauan secara berkala diperlukan untuk mengetahui kecenderungan harga dan membedakan perubahan sementara dengan pergerakan harga dalam periode yang lebih panjang.

Berdasarkan data PIHPS yang disampaikan pada Jumat pagi tersebut, cabai rawit merah tercatat mencapai Rp105.750 per kg, sementara telur ayam ras berada di angka Rp28.550 per kg.

Masyarakat dapat menggunakan informasi harga tersebut sebagai salah satu referensi dalam merencanakan kebutuhan belanja pangan, dengan tetap mempertimbangkan harga yang berlaku di pasar masing-masing daerah.

Sumber: Antara News Jambi

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *