Satresnarkoba Polres Serang menangkap ML (20) dan IDF (25) terkait dugaan peredaran tembakau sintetis melalui Instagram, Kamis (22/10/2026). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang setelah penyelidikan berawal dari informasi masyarakat.
Penangkapan di Cikande
ML ditangkap di kediamannya di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan dalam wadah plastik di lemari pakaian.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” kata Bondan, Kamis (22/10/2026).
Saat pemeriksaan awal, ML mengaku membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram bernama Scarking77. Keterangan itu kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan untuk mencari pemasok barang tersebut.
Penelusuran akun Instagram
Dari penelusuran akun itu, polisi mengarah kepada IDF yang diduga mengelola akun Instagram tersebut. IDF ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan IDF, polisi menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat total 12,3 gram. Barang bukti itu diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidikan masih dikembangkan
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah, IDF diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun. IDF juga mengaku memperoleh barang tersebut melalui akun Instagram lain yang pemiliknya masih ditelusuri penyidik.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap asal tembakau sintetis serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran yang diduga menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Sumber: Fakta Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!