Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 21 Oktober 2026, dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Barang bukti disita
Polisi menyita sekitar 7,8 juta butir obat dari dua lokasi pabrik ilegal tersebut. Selain obat keras, aparat juga mengamankan uang senilai Rp9 miliar.
Enam belas tersangka
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tersebut. Data sumber belum memerinci peran masing-masing tersangka maupun jenis obat yang diproduksi.
Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan kegiatan produksi obat keras secara ilegal di Sukoharjo. Penanganan perkara dilakukan Polda Metro Jaya.
Sumber: iNews.id




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!