Terkini

Khalid Basalamah Bersaksi Dalam Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

Pemilik Uhud Tour Khalid Basalamah hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesaksiannya juga diperuntukkan bagi tiga terdakwa lain.

Pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, menjadi saksi dalam sidang perkara yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026), terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Idris mengatakan Khalid akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk empat terdakwa, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Khalid Zeed Abdullah Basalamah akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa,” ujar JPU saat membuka persidangan.

Saksi lain dalam persidangan

Jaksa juga menghadirkan Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji, Irwanto, sebagai saksi. Sementara itu, pengusaha Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam belum dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.

Khalid sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi, tetapi meminta penjadwalan ulang setelah tidak dapat hadir pada Kamis (8/10). Dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali meminta keterangannya terkait pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada lembaga antirasuah.

Dakwaan terhadap Yaqut

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Kerugian tersebut disebut terkait pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Jaksa juga mendakwa adanya pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang tidak sesuai mekanisme. Pengisian kuota tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus, disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Rincian kerugian negara

Kerugian negara yang didakwakan terdiri atas:

  • Rp438,22 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus pada haji 2024 untuk jamaah yang disebut tidak berhak berangkat.
  • Rp39,95 miliar dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024.
  • Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 bagi jamaah yang disebut tidak berhak berangkat.

Jaksa menyebut sejumlah pihak diduga diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Yaqut didakwa bersama Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

Sumber: Antara News Sumatera Barat

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *