Layanan SIM Keliling dari Satpas Polresta Tangerang Selatan kembali beroperasi pada Senin, 12 Oktober 2026. Layanan ini ditujukan untuk pengendara motor dan mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya akan habis.
Lokasi dan Syarat Layanan
Layanan SIM Keliling hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus repot mendatangi kantor polisi. Cukup membawa dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku, pengguna dapat mengurus perpanjangan dengan lebih praktis dan efisien.
Biaya dan Prosedur
Biaya perpanjangan SIM melalui layanan keliling mengikuti tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian. Prosedur perpanjangan dilaksanakan secara cepat dan efisien agar tidak mengganggu aktivitas pengendara.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif serta menghindari sanksi hukum. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh secara langsung dari Satpas Polresta Tangerang Selatan.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), ujar pihak Satpas Polresta Tangsel.
Langkah selanjutnya adalah memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!