Terkini

Ratusan Calon Juru Parkir Bersaing di Kota Bogor, Pemkot Siapkan Hanya 30 Posisi

Pemkot Bogor mulai menyeleksi calon juru parkir dengan kuota hanya 30 orang. Rekrutmen ini menjadi langkah pembenahan sistem parkir dan peningkatan PAD.

Image Source: https://radarbogor.jawapos.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan seleksi calon juru parkir (jukir) resmi sebagai bagian dari upaya membenahi pengelolaan perparkiran di wilayahnya. Di tengah tingginya minat pendaftar sebagaimana dilaporkan Radar Bogor, pemerintah hanya menyiapkan 30 posisi pada tahap awal perekrutan.

Rekrutmen tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir, menertibkan petugas di lapangan, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang lebih transparan.

Program ini dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan memperhatikan kebutuhan tenaga kerja serta potensi pengembangan titik parkir resmi.

Kuota Terbatas, Seleksi Calon Jukir Jadi Perhatian

Perekrutan sebanyak 30 juru parkir merupakan tahap awal dari program penataan sistem perparkiran yang tengah dilakukan Pemkot Bogor.

Dengan jumlah posisi yang terbatas, proses seleksi menjadi bagian penting untuk menentukan calon petugas yang memenuhi persyaratan pemerintah.

Dalam ketentuan rekrutmen yang diumumkan sebelumnya, calon peserta diwajibkan memiliki KTP Kota Bogor, pendidikan minimal SMA, telepon seluler, serta berusia maksimal 50 tahun.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan tenaga parkir yang dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat, termasuk penggunaan teknologi pembayaran digital.

Pemkot Bogor sebelumnya membuka pendaftaran tahap pertama hingga 14 Oktober 2026. Setelah masa pendaftaran berakhir, proses rekrutmen memasuki tahap seleksi untuk menentukan calon petugas yang dapat ditempatkan sesuai kebutuhan.

Pemkot Bogor Fokus Benahi Sistem Perparkiran

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, sebelumnya menjelaskan bahwa penambahan juru parkir berkaitan dengan kebutuhan penataan lokasi parkir resmi di berbagai wilayah Kota Bogor.

Pemerintah daerah melihat masih adanya potensi penerimaan dari sektor parkir yang belum dikelola secara optimal.

Aktivitas ekonomi yang berkembang, seperti keberadaan kafe, rumah makan, warung, dan pusat kegiatan masyarakat, menciptakan kebutuhan terhadap pengelolaan parkir yang lebih tertib.

Oleh karena itu, penambahan tenaga juru parkir tidak hanya diarahkan untuk mengisi kekurangan petugas, tetapi juga mendukung penataan lokasi parkir serta memastikan pemungutan retribusi berlangsung sesuai ketentuan.

Pemerintah juga melakukan pendataan ulang terhadap lokasi yang berpotensi dijadikan titik parkir resmi.

Digitalisasi Parkir Jadi Bagian dari Pembenahan

Selain melakukan perekrutan petugas baru, Pemkot Bogor terus mendorong modernisasi sistem pembayaran parkir melalui penggunaan teknologi digital.

Salah satu langkah yang dikembangkan adalah pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran retribusi secara nontunai.

Melalui sistem tersebut, transaksi pembayaran diharapkan dapat tercatat dengan lebih baik sekaligus mempermudah pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Petugas parkir resmi juga dipersiapkan menggunakan atribut pengenal, termasuk rompi dan identitas petugas, agar masyarakat lebih mudah membedakan juru parkir yang terdaftar dengan petugas yang belum memiliki status resmi.

Peningkatan keterampilan dan kedisiplinan petugas menjadi bagian dari rencana pembenahan agar pelayanan parkir tidak hanya berorientasi pada pemungutan retribusi, tetapi juga memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan.

Optimalisasi Retribusi Parkir untuk Tingkatkan PAD

Sektor perparkiran menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dinilai masih memiliki peluang untuk dikembangkan.

Pemkot Bogor berupaya meningkatkan penerimaan tersebut melalui pendataan lokasi, penertiban petugas, dan penguatan sistem pembayaran digital.

Dalam kebijakan yang tengah disiapkan, pemerintah juga merencanakan penerapan skema bagi hasil pendapatan parkir pada 2027.

Skema yang disampaikan Wakil Wali Kota Bogor pada awal Oktober 2026 memberikan porsi 60 persen kepada juru parkir dan 40 persen untuk kas daerah.

Namun, penerapannya masih memerlukan penyelesaian administrasi dan penyusunan dasar hukum.

Pengelolaan parkir yang lebih terstruktur diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran retribusi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap pembiayaan pembangunan daerah.

Juru Parkir Diharapkan Lebih Profesional

Penambahan juru parkir melalui proses seleksi menjadi salah satu langkah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kota Bogor.

Petugas yang nantinya terpilih diharapkan mampu menjalankan tugas secara tertib, melayani pengguna kendaraan dengan baik, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan parkir.

Selain menjaga kendaraan dan mengatur keluar masuknya kendaraan, juru parkir juga memiliki peran dalam membantu menciptakan keteraturan lalu lintas di sekitar lokasi parkir.

Melalui perekrutan ini, Pemkot Bogor berupaya membangun pengelolaan parkir yang semakin profesional, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keberhasilan program tersebut nantinya tidak hanya bergantung pada jumlah petugas yang direkrut, tetapi juga pada konsistensi pembinaan, pengawasan, dan penerapan sistem parkir yang tertib di lapangan.

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *