Empat terdakwa didakwa mengambil barang senilai Rp210 juta dalam perkara yang berawal dari persoalan utang piutang Rp10 juta di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
Berawal dari Utang Rp10 Juta
Persoalan tersebut melibatkan Siti Marpu’ah, Sunarsih, Moh. Rifaldo Syahputra, dan Bila. Keempatnya menjadi terdakwa dalam perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa utang.
Nilai Barang Rp210 Juta
Nilai barang yang disebut dalam perkara itu mencapai Rp210 juta. Namun, data sumber belum memerinci jenis barang, kronologi pengambilan, maupun tahapan persidangan para terdakwa.
Perkara sengketa utang piutang senilai Rp10 juta di Tunjung Teja berkembang menjadi proses pidana dengan nilai barang yang didakwakan lebih besar. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut belum tercantum dalam data sumber.
Sumber: Radar Banten




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!