Warga Tangerang Kota yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi Satpas atau layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan Satelit News yang terbit pada 17 Oktober 2026. Sumber tersebut tidak memuat rincian lokasi maupun jam operasional layanan.
Pilihan layanan perpanjangan
Warga Tangerang Kota dapat memperpanjang masa berlaku SIM melalui Satpas maupun layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota. Pilih layanan yang sesuai kebutuhan dengan merujuk informasi dari penyelenggara.
Informasi lokasi belum dirinci
Meski judul pemberitaan mencantumkan Tangerang Kota, Jakarta, dan Kabupaten Bogor, data sumber yang tersedia hanya menjelaskan layanan bagi warga Tangerang Kota. Teks sumber juga belum mencantumkan rincian titik pelayanan di wilayah tersebut.
Warga Tangerang Kota yang hendak memperpanjang SIM perlu terlebih dahulu memeriksa informasi resmi terbaru mengenai lokasi dan ketentuan layanan sebelum mendatangi tempat pelayanan.
Sumber: Satelit News



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!