DPRD Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten Lebak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan sebagai langkah menyiapkan pembiayaan Pilkada 2029. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi untuk mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah tersebut.
Dana cadangan Pilkada 2029
Pemkab Lebak mulai mencicil dana cadangan untuk membiayai Pilkada 2029 setelah DPRD Kabupaten Lebak menyetujui raperda pembentukan dana cadangan. Regulasi tersebut menjadi landasan penyiapan dana secara bertahap.
Disetujui bersama DPRD dan Pemkab
DPRD Kabupaten Lebak bersama Pemkab Lebak menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029.
Menjadi dasar penganggaran
Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan diharapkan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak untuk menyiapkan dana Pilkada 2029 secara bertahap. Namun, data sumber belum memuat nilai dana cadangan maupun jadwal penganggarannya.
Sumber: Radar Banten



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!