Satpol PP Kota Cilegon menertibkan secara bertahap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan fasilitas umum di belakang Gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan, dan depan Polres Cilegon, Kamis, 15 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah serta mengembalikan fungsi fasilitas publik bagi masyarakat.
Saat ini, Satpol PP Kota Cilegon memprioritaskan penertiban di Jalan Kuang Yang, Bonakarta. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan aduan masyarakat mengenai aktivitas PKL yang mengganggu fungsi fasilitas umum.
Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge, mengatakan, “Memang kita tidak mungkin sekaligus melakukan penertiban secara keseluruhan dalam waktu yang sama. Jadi, kita lakukan bertahap. Dalam beberapa bulan terakhir ini kita fokus di Jalan Kuang Yang, Bonakarta, karena sudah ada laporan dan aduan masyarakat.
Titik sasaran penertiban
Selain Jalan Kuang Yang, Satpol PP Kota Cilegon memasukkan sejumlah lokasi lain ke dalam sasaran penertiban, yaitu kawasan belakang Gedung DPRD Kota Cilegon, depan SD Kranggot, Jalan Lingkar Selatan, serta depan Polres Cilegon.
Sam menegaskan bahwa trotoar tidak diperuntukkan sebagai tempat berdagang karena merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk berjualan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pendekatan persuasif
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif melalui patroli dan imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Pengawasan dilakukan dari kawasan PCI hingga Landmark Kota Cilegon, dengan petugas meminta pedagang memindahkan barang dagangan apabila ditemukan pelanggaran.
Kita selalu imbau. Kalau kedapatan ada yang melanggar, kita minta segera memindahkan barang-barangnya atau jangan berjualan di situ. Kalau mau berjualan, carilah tempat yang memang peruntukannya,” ujarnya.
Tantangan di lapangan
Satpol PP mengakui bahwa sebagian pedagang kembali membuka lapak setelah petugas meninggalkan lokasi, seperti yang pernah terjadi di kawasan Ramayana Cilegon. Menurut Sam, penertiban tersebut bukan untuk melarang masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menjaga ketertiban serta memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai fungsinya.
Sumber: Banten TV



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!