Terkini

Pemkab Lebak Dorong BUMD Serap Hasil Panen Petani Padi

Pemerintah Kabupaten Lebak mengupayakan pengembangan ekosistem usaha padi yang terintegrasi melalui PT Lebak Niaga dan PT BPR Lebak Sejahtera guna meningkatkan penyerapan hasil panen serta mempermudah akses pembiayaan ba

Pemerintah Kabupaten Lebak mendorong PT Lebak Niaga dan PT BPR Lebak Sejahtera membangun ekosistem bisnis padi terintegrasi dari produksi hingga pemasaran guna memperkuat penyerapan hasil panen petani dan memperluas akses pembiayaan usaha pertanian, sebagaimana disampaikan dalam forum diskusi dan penandatanganan nota kesepahaman di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung, Rabu (14/10/2026).

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi kelompok terarah serta penandatanganan nota kesepahaman pengembangan ekonomi daerah berbasis komoditas padi yang diselenggarakan di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung, pada Rabu (14/10/2026). Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Lebak, Rahmat, menegaskan pentingnya membangun rantai nilai padi yang kokoh.

Skema closed loop ecosystem

Rahmat menjelaskan bahwa pengembangan komoditas padi tidak hanya cukup dengan meningkatkan produksi. Diperlukan adanya rantai usaha yang menghubungkan petani, pengolahan, pembiayaan, penyerapan hasil panen, hingga pemasaran agar nilai tambah dapat dirasakan secara menyeluruh.

Dalam skema ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berperan sebagai fasilitator dan koordinator kebijakan. PT Lebak Niaga diarahkan untuk memperkuat usaha penggilingan padi sekaligus berperan sebagai offtaker yang menyerap hasil panen petani. Sementara itu, PT BPR Lebak Sejahtera bertugas memperluas dukungan pembiayaan bagi pelaku usaha pertanian dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.

Peran strategis BUMD dan tantangan

Keterlibatan kedua BUMD sangat penting karena keberhasilan skema ini bergantung pada kepastian pasar dan akses modal. Tanpa adanya penyerapan hasil panen yang jelas serta pembiayaan yang terjangkau, petani akan terus menghadapi kendala dalam pemasaran dan keterbatasan modal usaha.

Keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari penandatanganan nota kesepahaman. Lebih dari itu, pelaksanaan di lapangan harus menjadi faktor penentu utama, ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dengan rencana aksi, pembagian tanggung jawab yang jelas, tata kelola yang transparan, serta evaluasi secara berkala agar program dapat berjalan dengan efektif.

Harapan dan target akhir

Rahmat mengharapkan skema ini dapat membuka pasar yang lebih pasti bagi petani, memperkuat penyerapan gabah, serta memperluas akses pembiayaan usaha pertanian. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada kemampuan Pemerintah Kabupaten, badan usaha milik daerah, dan lembaga pembiayaan dalam melaksanakan peran masing-masing secara nyata.

Target akhir yang ingin dicapai adalah membangun ekosistem padi dan beras yang semakin kuat, produktif, serta berdaya saing, tutup Rahmat.

Sumber: BantenNews.co.id

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *