Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 57 ribu masyarakat. Program ini menyasar petani tembakau, buruh tani, pekerja rentan, kader posyandu, kader keluarga berencana (KB), hingga guru ngaji.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Henry Indrawardana, menjelaskan bahwa terdapat 5.283 petani dan buruh tani tembakau yang memperoleh bantuan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, sebanyak 51.898 peserta berasal dari kelompok masyarakat lainnya.
Para penerima manfaat mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan selama bekerja maupun musibah kematian.
Henry menyampaikan bahwa pembiayaan premi tersebut bersifat stimulan atau bantuan sementara untuk membantu masyarakat memperoleh perlindungan sosial. Kelanjutan program pada tahun berikutnya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta besaran alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Ponorogo.
Dalam proses pendataan, Disnaker melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah terkait. Verifikasi serta validasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memastikan bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi kriteria dan menghindari kepesertaan ganda.
Selain untuk membiayai jaminan sosial, DBHCHT juga dimanfaatkan dalam program peningkatan keterampilan kerja. Sebanyak 208 peserta telah mengikuti berbagai pelatihan, seperti tata rias, tata busana, pemasaran digital, kerajinan batik, pembuatan hantaran pernikahan, kerajinan kayu, pengolahan hasil pertanian, hingga pembuatan konten kreatif.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 peserta telah memperoleh pekerjaan dan 96 orang menjalankan usaha secara mandiri. Sementara itu, satu peserta melanjutkan pendidikan dan peserta lainnya masih berupaya mendapatkan pekerjaan. Secara keseluruhan, sekitar 71 persen peserta telah terserap ke dunia kerja atau memiliki usaha sendiri.
Menjelang akhir 2026, Disnaker Ponorogo juga menyiapkan pelatihan lanjutan di bidang pemasaran digital, tata busana, barista, batik, pekerja domestik, dan animasi digital. Setiap paket pelatihan memiliki kuota maksimal 16 peserta dengan proses seleksi yang melibatkan lembaga pelatihan kerja terakreditasi.
Pemkab Ponorogo berharap pemanfaatan DBHCHT dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, baik melalui perlindungan jaminan sosial maupun peningkatan keterampilan untuk memperbesar peluang memperoleh pekerjaan dan membangun usaha mandiri.



Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!