Sekitar 1.200 pekerja PT Intracawood Manufacturing di Tarakan berencana menggelar aksi mogok kerja selama enam hari, mulai 6 hingga 11 November 2026. Rencana tersebut muncul setelah perusahaan belum memberikan kepastian pembayaran sisa 50 persen upah karyawan.
Persoalan pembayaran gaji itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tarakan pada Rabu (4/11/2026). Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian mengenai waktu pelunasan upah maupun jaminan pembayaran gaji secara normal pada bulan berikutnya.
Ketua Serikat Pekerja PT Intracawood Manufacturing Tarakan, Julius, mengatakan pihaknya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui RDP sehingga aksi mogok kerja tidak perlu dilakukan.
Menurut Julius, pekerja membutuhkan kepastian kapan sisa upah sebesar 50 persen akan dibayarkan. Mereka juga meminta jaminan agar keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi pada bulan-bulan berikutnya.
Persoalan ini berdampak terhadap hampir 1.500 karyawan yang baru menerima 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan. Besaran upah yang diterima berbeda-beda sesuai jabatan, keahlian, dan masa kerja. Untuk pekerja pelaksana, pembayaran yang diterima diperkirakan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta.
Dari total karyawan tersebut, sekitar 1.200 orang direncanakan mengikuti aksi mogok kerja pada 6–11 November 2026.
Selain menuntut kepastian pembayaran upah, serikat pekerja meminta manajemen membuka laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir untuk diaudit secara transparan.
Julius menjelaskan, selama ini manajemen kerap menyampaikan kondisi arus kas atau *cash flow* sebagai alasan keterlambatan pembayaran gaji. Karena itu, pekerja menginginkan penjelasan yang didukung data keuangan dan hasil pemeriksaan audit, bukan sekadar keterangan lisan.
Hingga RDP berlangsung, manajemen perusahaan belum memberikan kepastian terkait pelunasan sisa upah maupun tuntutan transparansi laporan keuangan tersebut.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!