Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas bersama Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjalin kerja sama untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan pada Rabu, 4 November 2026.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Sibuhuan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, bersama Ketua PN Sibuhuan, Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, serta disaksikan jajaran pejabat pemerintah daerah dan pihak pengadilan.
Kerja sama ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan dan gedung pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi kendala perjalanan yang terlalu jauh ketika harus mengikuti proses persidangan.
Bupati Putra Mahkota Alam menjelaskan, wilayah Kabupaten Padang Lawas yang mencakup 17 kecamatan menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan pelayanan hukum. Jarak ant wilayah, waktu perjalanan, serta biaya transportasi selama ini dapat menjadi beban bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan.
Menurutnya, kehadiran sidang di luar gedung pengadilan merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan yang lebih inklusif. Melalui program tersebut, akses terhadap keadilan diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok.
Bupati juga menegaskan bahwa pelayanan hukum seharusnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala kondisi geografis maupun kemampuan ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pelaksanaan program agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses proses peradilan.
Untuk memastikan kegiatan berjalan efektif, Bupati meminta seluruh camat di Kabupaten Padang Lawas berperan aktif menyosialisasikan jadwal pelaksanaan sidang keliling. Camat diharapkan menjadi penghubung informasi antara pengadilan dan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga diminta mendukung tindak lanjut putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Proses administrasi diharapkan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diminta membantu menyediakan tempat serta fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan sidang di masing-masing kecamatan. Dukungan sarana dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar kegiatan dapat berlangsung tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua PN Sibuhuan Rocky Belmondo Febrianto Sitohang menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkab Padang Lawas terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa sidang di luar gedung pengadilan merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana menjadi amanat Mahkamah Agung.
Rocky berharap kerja sama dengan pemerintah daerah dapat terus berjalan, terutama dalam penyediaan fasilitas di tingkat kecamatan dan dukungan administrasi dari Dukcapil. Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelayanan peradilan dapat menjangkau masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
Melalui kesepakatan ini, Pemkab Padang Lawas dan PN Sibuhuan berupaya mengurangi hambatan geografis dan biaya yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum. Program sidang keliling diharapkan dapat memperluas pemerataan akses keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Padang Lawas.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!