Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang aktif melakukan verifikasi terhadap sekitar 4.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga terlibat transaksi judi online. Pada Oktober 2026, mereka menjalankan proses ini sebagai respons atas instruksi Wali Kota Serang, dengan tujuan memastikan keakuratan data sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Jumlah penerima bansos yang diduga terlibat judi online di Kota Serang melonjak drastis, mencapai sekitar 4.000 orang, dua kali lipat dari catatan sebelumnya yang hanya sekitar 2.000. Indikasi ini tersebar merata di enam kecamatan, memicu Dinas Sosial untuk segera melaksanakan verifikasi menyeluruh guna memastikan keakuratan data sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Proses verifikasi dan validasi
Kepala Dinsos Kota Serang, Kusna Ramdani, menjelaskan bahwa proses verifikasi ini bertujuan memastikan apakah transaksi judi online benar-benar dilakukan oleh penerima bansos atau justru oleh anggota keluarga lain yang tercatat dalam kartu keluarga yang sama. Kusna memberi contoh, ada penerima bansos yang sudah lanjut usia dan tidak memahami transaksi tersebut, sementara anak atau keponakannya yang menggunakan fasilitas itu.
Kusna menjelaskan bahwa beberapa penerima bansos berusia lanjut dan tidak memahami transaksi yang terjadi, sementara anggota keluarga lain seperti anak atau keponakan dalam satu kartu keluarga yang sama justru menggunakan fasilitas tersebut. “Karena ada juga yang sudah tua, tidak tahu atau tidak mengerti, tetapi di dalam KK-nya ada anak atau keponakan yang menggunakan,” ujarnya.
Selain indikasi transaksi judi online, proses verifikasi juga mencakup penerima bantuan sosial yang diduga melakukan transaksi pinjaman online serta perubahan tingkat kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil. Hal ini menjadi perhatian penting karena beberapa warga mengeluhkan perubahan kategori kesejahteraan yang berdampak pada akses terhadap bantuan sosial.
Mekanisme tindak lanjut
Dinsos Kota Serang tidak memiliki kewenangan langsung mengubah data penerima bansos. Hasil verifikasi dan validasi akan diajukan ke pemerintah pusat untuk proses pembaruan data sesuai mekanisme yang berlaku. Kusna menargetkan laporan hasil verifikasi selesai dalam waktu tiga bulan.
Kusna Ramdani menegaskan bahwa Dinsos Kota Serang hanya bertugas mengusulkan perubahan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan. “Nanti yang mengubah dari pihak pusat. Dalam jangka waktu tiga bulan, hasil verifikasi dan validasi ini akan kita laporkan,” ujarnya. Proses ini menunjukkan komitmen Dinsos untuk memastikan data penerima bansos akurat sebelum ada tindakan lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan sosial di Kota Serang.
Sumber: Banten Ekspres


Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!