Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas pemerataan akses literasi di Indonesia.
Menurut Lestari, pembaruan regulasi perbukuan bukan sekadar penyesuaian aturan, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan politik negara dalam memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih berpendidikan.
Hal tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12 bertema Pekerjaan yang Perlu Dilakukan untuk Mempercepat Realisasi Amanat Undang-Undang Perbukuan di Indonesia, Rabu (4/11/2026).
Lestari, yang akrab disapa Rerie, memandang revisi UU Sistem Perbukuan sebagai upaya bersama untuk menjaga pengetahuan dan ingatan kolektif bangsa sekaligus menjalankan amanat konstitusi dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.
Produksi Buku Tinggi, Pemerataan Akses Masih Menjadi Tantangan
Dalam pemaparannya, Rerie menyoroti ketimpangan antara tingginya jumlah buku yang diterbitkan secara nasional dan keterbatasan akses masyarakat terhadap bahan bacaan di sejumlah daerah.
Berdasarkan data Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) yang disampaikan Rerie, lebih dari 122.000 judul buku diterbitkan sepanjang 2025. Namun, sekitar 5.000 penerbit sebagian besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa besarnya jumlah produksi buku belum sepenuhnya diikuti pemerataan distribusi ke berbagai wilayah Indonesia.
Rerie menilai persoalan distribusi perlu menjadi perhatian dalam pengembangan kebijakan perbukuan nasional. Meskipun Indonesia memiliki tingkat produksi judul buku yang cukup besar di kawasan Asia Tenggara, masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil belum tentu memperoleh akses bacaan yang setara.
Ketimpangan tersebut menunjukkan pentingnya strategi yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah terbitan, tetapi juga memastikan buku dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata.
Kolaborasi Lintas Sektor Diperlukan
Lestari menegaskan bahwa pembangunan ekosistem perbukuan nasional membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah, pelaku industri penerbitan, dan komunitas literasi dinilai perlu bergerak secara terintegrasi agar kebijakan yang diterapkan mampu menjawab tantangan di lapangan.
Ia menyoroti pentingnya keterlibatan Kementerian Pendidikan, Kementerian Kebudayaan, penerbit independen, serta pegiat literasi komunitas dalam memperkuat sistem perbukuan Indonesia.
Sinergi tersebut diperlukan karena pengembangan literasi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Setiap pihak memiliki peran dalam mendukung keberlanjutan produksi, distribusi, dan pemanfaatan buku sebagai sumber pengetahuan.
Rerie juga menilai Indonesia membutuhkan strategi pengembangan perbukuan nasional yang lebih terarah untuk mempercepat peningkatan literasi masyarakat.
Revisi Regulasi Diharapkan Memperkuat Ekosistem Perbukuan
Diskusi Forum Denpasar 12 tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan, perbukuan, dan literasi nasional.
Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Kepala Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Supriyatno, serta Direktur Utama PT RajaGrafindo Persada Nova Rasdiana.
Diskusi yang dimoderatori tenaga ahli Wakil Ketua MPR RI, Arimbi Heroepoetri, juga melibatkan mantan Kepala Perpustakaan Nasional RI periode 2016–2023, Muhammad Syarif Bando, sebagai penanggap.
Melalui forum tersebut, perhatian diarahkan pada langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus memperkuat arah pembangunan sistem perbukuan nasional.
Lestari menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan ekosistem perbukuan yang mandiri dan berdaulat menjadi salah satu cerminan kemajuan peradaban bangsa.
Karena itu, pembaruan UU Sistem Perbukuan diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, mengurangi ketimpangan akses bahan bacaan, serta mendukung tercapainya tujuan konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber: Radar Kudus




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!