Terkini

Retribusi PBG Makassar Capai Rp21,38 Miliar, Distaru Optimistis Target 100 Persen Tercapai

Retribusi PBG Makassar mencapai Rp21,38 miliar atau 98 persen dari target Rp21,8 miliar. Distaru membidik target penuh pada November 2026.

Image Source : https://www.sulawesipos.com

Pemerintah Kota Makassar terus mengoptimalkan penerimaan daerah dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga Oktober 2026, pendapatan dari sektor tersebut mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar. Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar menargetkan pencapaian penuh pada November 2026.

Kepala Distaru Makassar, Muh Fuad Azis, menjelaskan bahwa realisasi tersebut telah melampaui target awal dalam anggaran pokok yang ditetapkan sebesar Rp11,6 miliar. Capaian penerimaan bahkan mencapai lebih dari 181 persen dari target awal.
Menurut Fuad, peningkatan target dilakukan karena potensi pendapatan telah dipetakan sejak awal tahun dan target awal sudah tercapai pada April 2026.
Strategi Mengejar Target Retribusi
Untuk memenuhi target penerimaan, Distaru Makassar memperkuat penagihan retribusi, melakukan pendekatan langsung kepada pemilik bangunan, serta meningkatkan kemudahan layanan perizinan. Langkah ini diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pengurusan PBG juga dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Proses penerbitannya diperkirakan memerlukan waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan persyaratan tata ruang dan koordinasi antarinstansi.
Digitalisasi dan Kemudahan Perizinan
Distaru turut mendorong pemanfaatan layanan digital agar masyarakat lebih mudah mengurus persetujuan bangunan. Sebelum mengajukan PBG melalui SIMBG, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk PKKPR apabila diperlukan.
Distaru juga menyediakan pendampingan bagi warga yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan, termasuk ketika memilih kategori perizinan. Upaya ini diharapkan memperlancar pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *