Kemnaker Buka Tiga Layanan Aduan, Perusahaan Kini Lebih Mudah Laporkan WLKP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan tiga saluran bantuan untuk memudahkan perusahaan mengatasi kendala pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring, sehingga kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.**
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga layanan bantuan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan saat melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Langkah ini dilakukan untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan sesuai tenggat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa layanan tersebut disediakan agar perusahaan lebih mudah memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi kendala dalam proses pelaporan.
Tiga Saluran Bantuan yang Bisa Dimanfaatkan
Kemnaker menyediakan tiga pilihan layanan untuk membantu perusahaan menyelesaikan kendala pelaporan WLKP.
Pertama, perusahaan dapat menyampaikan pengaduan melalui email pengaduanwlkp@kemnaker.go.id. Saluran ini dapat digunakan untuk melaporkan masalah yang muncul selama proses pelaporan daring.
Kedua, perusahaan bisa berkonsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Konsultasi juga dapat dilakukan melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat provinsi sesuai domisili perusahaan.
Ketiga, perusahaan dapat mempelajari panduan dan tata cara pelaporan WLKP secara daring melalui laman resmi Kemnaker di https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46.
Dukung Data Ketenagakerjaan yang Akurat
Ismail menegaskan bahwa WLKP memiliki peran penting dalam pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diimbau memanfaatkan saluran bantuan resmi yang tersedia apabila mengalami kesulitan saat menyampaikan laporan.
Melalui ketiga layanan tersebut, Kemnaker berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu. Upaya ini juga diharapkan mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat dan bermanfaat bagi pelindungan pekerja.




Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!