Terkini

DPRD Bangli Batalkan Rapat Paripurna 16 Oktober 2026

Rapat paripurna DPRD Bangli pada Jumat, 16 Oktober 2026, resmi dibatalkan. Akibatnya, sejumlah agenda penting persidangan harus tertunda.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli yang sedianya berlangsung pada Jumat (16/10/2026) terpaksa dibatalkan. Penundaan tersebut menyusul penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai respons terhadap kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali.

Kepala Bagian Dukungan Fungsi DPRD, Persidangan, dan Risalah DPRD Bangli, Wayan Edi Ruspariadi, membenarkan pembatalan agenda tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan persidangan yang telah direncanakan harus dijadwalkan kembali.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, rapat paripurna tersebut awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Bangli. Ketiga rancangan regulasi itu mencakup Ranperda Penetapan Persiapan Desa Lumbuan, Ranperda Penyertaan Modal BPD Bali, serta Ranperda Penyertaan Modal Jamkrida Bali.

Setelah penyampaian rancangan tersebut, persidangan direncanakan berlanjut dengan pandangan umum dari masing-masing fraksi DPRD Bangli terhadap tiga Ranperda yang diajukan. Namun, seluruh rangkaian kegiatan itu harus ditunda hingga adanya penetapan jadwal baru.

Meskipun kegiatan tatap muka mengalami penundaan, pelaksanaan rapat paripurna secara daring juga belum dapat menjadi alternatif bagi DPRD Bangli. Menurut Edi, mekanisme persidangan melalui jaringan internet belum memiliki landasan aturan dalam tata tertib DPRD yang berlaku.

Selain terkendala regulasi, sekretariat dewan juga belum memiliki fasilitas serta infrastruktur pendukung yang memadai untuk menyelenggarakan rapat paripurna secara virtual. Kedua kendala tersebut membuat pelaksanaan persidangan secara daring belum dapat diterapkan sebagai solusi untuk menjaga kelangsungan agenda legislatif. Dengan kondisi tersebut, DPRD Bangli harus menunggu penjadwalan ulang untuk melanjutkan agenda penyampaian tiga Ranperda beserta pandangan umum fraksi. Penundaan ini sekaligus menunjukkan dampak kelangkaan BBM terhadap aktivitas pemerintahan daerah, khususnya pelaksanaan agenda legislasi yang membutuhkan kesiapan regulasi dan sarana pendukung.

Sumber: Bali Express

Bagaimana reaksi Anda?
Nilai artikel ini
Belum ada penilaian

Mungkin Anda suka

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *