SERANG, BANTEN – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap menyediakan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2027 mendapat dukungan dari kalangan akademisi.
Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjamin keberlangsungan pembayaran gaji pegawai di tengah belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pengalokasian anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan stabilitas keuangan sekaligus memastikan hak para pegawai tetap terlindungi.
Ikhsan turut mengingatkan pentingnya koordinasi dan keterbukaan informasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidakjelasan kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa Pemprov Banten masih memasukkan kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu dalam perencanaan anggaran 2027 karena petunjuk teknis terkait pengalihan kewenangan belum diterbitkan.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 18.449 PPPK penuh waktu dan paruh waktu di lingkungan Pemprov Banten. Sebanyak 4.631 orang di antaranya berstatus paruh waktu, terdiri atas 3.151 tenaga teknis, 1.278 guru, serta sekitar 202 tenaga kesehatan.
Pemprov Banten diketahui mengalokasikan lebih dari Rp1 triliun setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK.
Kepastian aturan pembiayaan menjadi hal penting agar pengelolaan anggaran daerah tetap terencana dan kesejahteraan pegawai tidak terganggu.

Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!